KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22r/P/2O2s TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DI SATUAN PENDIDIKAN
Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan: a. jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan; b. struktur kurikulum; dan c. jumlah rombongan belajar. 2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukal distribusi pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka l, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; atau e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu. 3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelatsanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:
a. wali kelas; b. pembina organisasi siswa intra sekolah; c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinatorpengembangankompetensi; e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan; f. guru piket; g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; h. koordinator pengelolaan kinerja guru; 1. j. k. l. m n. o. p. koordinator pembelajaran berbasis projek; koordinator pembelajaran pendidikan inklusi; tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan; pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan; pengurus organisasi bidang pendidikan; tutor pada pendidikan kesetaraan; instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan; peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja gu.ru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi; koordinator kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus; pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural. q. r. S. 4 Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi gutu, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3. Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional. Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (d:ua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi: a. guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; b. guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah gr., sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan; c. guru pendidikan khusus; d. guru pada pendidikan layanan khusus guru pada sekolah Indonesia luar negeri. Dalam hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya dapat didownload






0 komentar:
Posting Komentar