Senin, 29 September 2025

Penghargaan GTK tahun 2025



Dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru akan menyelenggarakan Anugerah & Apresiasi GTK. Dengan mengusung tema HGN "GTK Hebat
Indonesia Kuat". Adapun kandidat penerima anugerah GTK 2025 yaitu dari unsur tokoh masyarakat dan unsur GTK. 
Adapun kategori penerima anugerah GTK 2025 yaitu: 
1. Guru dan pendidik nonformal yang dengan kebajikan, keteladanan, dan ketulusannya
telah menyalakan pelita pengetahuan, membimbing murid menuju kecerdasan, dan menumbuhkan nilai-nilai luhur dalam setiap langkah pembelajaran. 
2. Kepala Satuan Pendidikan yang dengan kepemimpinan, kebijaksanaan, tata kelola yang berintegritas, serta karya nyata telah menghadirkan sekolah sebagai rumah belajar yang berdaya, berkarakter, dan berprestasi.
3. Pengawas Sekolah dan Penilik yang dengan pengawasan dan pendampingan arif, arahan bijak, dan dedikasi tanpa henti telah memastikan mutu pendidikan terjaga serta mendorong terciptanya budaya belajar yang berkesinambungan.
4. Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboratorium Sekolah, dan Tenaga Perpustakaan Sekolah) yang dengan pengabdian, ketekunan, dan karya penuh keikhlasan telah menjadi penopang utama terselenggaranya pendidikan yang bermutu
dan berdaya guna bagi semua.
5. Tokoh Pendidikan, yang dengan komitmen, dedikasi, dan inovasinya berkontribusi nyata dan berdampak luas pada kemajuan pendidikan.

Sedangkan Persyaratan Penerima Anugerah Dari Unsur GTK, yaitu: 
1. Pegawai aktif dan berstatus ASN atau NonASN yang terdata pada DAPODIK atau SIMTENDIK.
2. Telah bertugas secara konsisten paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara berturut-turut dan saat ini
masih melaksanakan tugas sebagai GTK.
3. Memiliki sifat tangguh, penuh semangat, tidak mudah menyerah, semua upaya dilakukan dengan
sepenuh hati walaupun dalam kondisi sulit, dan rela berkorban dalam situasi tidak biasa serta penuh
tantangan.
4. Menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan baik di lingkungan satuan
pendidikan maupun di lingkungan masyarakat dan keteladanannya diakui oleh komunitas satuan
pendidikan dan masyarakat.
5. Telah mendapat pengakuan masyarakat atas jasa/kiprahnya di bidang pendidikan yang berdampak
paling singkat 5 (lima) tahun dan hingga saat ini masih dirasakan manfaatnya.
6. Tidak menjadi kandidat yang mendaftar dalam program Apresiasi GTK Tahun 2025; dan
7. Memiliki rekam jejak yang baik
a. tidak pernah diprotes, dikeluhkan, atau diadukan oleh murid, orang tua, dan/atau masyarakat;
b. tidak pernah terlibat pelanggaran hukum, disiplin pegawai, kode etik profesi, atau tindakan yang
merugikan peserta didik/lingkungan pendidikan;
c. tidak pernah melakukan ujaran kebencian, diskriminasi, perundungan, intoleransi, pornografi
dan/atau pornoaksi; dan
d. tidak memiliki catatan pelanggaran termasuk melakukan tindakan korupsi, kolusi, nepotisme,
dan/atau gratifikasi.

Unsur Pengusul Kandidat Anugerah GTK 2025
1. UPT di lingkungan Kementerian;
2. Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau
3. Masyarakat yaitu kelompok atau organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung kiprah GTK yang diusulkan. Masyarakat dimaksud terdiri atas dewan pendidikan, forum wartawan pendidikan, komite sekolah, organisasi masyarakat, organisasi profesi, dunia usaha/dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan, atau komunitas pendidikan lainnya.

Berikut ini paparan Sosialisasi Penghargaan GTK Tahun 2025 download
 

0 komentar:

Posting Komentar