Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Rabu, 08 April 2026

Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Calon Kepala Sekolah

 


Penilaian potensi kepemimpinan (PPK) merupakan suatu proses untuk mengungkap potensi kepemimpinan BCKS dengan menggunakan seperangkat instrumen berbentuk deskriptif kualitatif. Penilaian dilakukan dengan dua metode yaitu penilaian respon tertulis dan wawancara. Penilaian respon tertulis dilakukan dengan menggunakan instrumen PPK, sedangkan wawancara adalah konfirmasi atas respon yang kurang memuaskan dalam penilaian tertulis. Hasil penilaian potensi merupakan proses pengambilan kesimpulan dan keputusan tentang kecenderungan potensi kepemimpinan asesi yang dilakukan berdasarkan penilaian respon tertulis dan wawancara. Penilaian potensi kepemimpinan terdiri dari tiga kategori yaitu sangat memuaskan, memuaskan, dan kurang memuaskan. 

Instrumen PPK ini menilai kemampuan BCKS dalam pengambilan keputusan dan berpikir pada berbagai tingkatan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kepala Sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah harus mampu melakukan analisis, mengambil keputusan yang taktis, berpikir kritis, kreatif, detail, dan sistematis serta mampu menyusun strategi. Dengan demikian BCKS dinyatakan layak apabila semua kasus terespon dengan memuaskan dan apabila ada salah satu kasus yang tidak bisa terespon dengan memuaskan maka dinyatakan belum layak.

PPK adalah suatu sistem untuk menilai  kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh BCKS yang memungkinkan dapat dikembangkan. Dalam PPK ini BCKS diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara bertingkat, dari yang segera harus diatasi, hingga tindakan yang akan dilakukan untuk jangka panjang. Prinsip-prinsip PPK adalah keadilan, menyeluruh, terbuka, valid, reliabel, dan dapat memilah.

Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) terdiri dari sejumlah bahan-bahan stimulus sesuai dengan situasi/kondisi nyata di lapangan yang harus direspon para calon secara analitis dengan cara:


1) mengidentifikasi isu-isu utama,

2) menciptakan pilihan-pilihan tindakan,

3) menjustifikasi/mempertimbangkan tindakan-tindakan atau solusi-solusi yang diusulkan.


Respon-respon calon dinilai potensinya oleh asesor dengan merujuk pada standar-standar (rubrik) yang disepakati, di mana ada harapan bahwa calon kepala sekolah yang terbaik dapat memberikan respon yang istimewa, sedangkan calon kepala sekolah yang kurang berpotensi pasti memberikan respon yang buruk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan kurang memiliki potensi kepemimpinan pendidikan. Sehubungan dengan harapan ini, rubrik terdiri dari 3 kelompok respon, yaitu “sangat memuaskan”, “memuaskan”, dan “kurang memuaskan”.


1) Sangat memuaskan jika respon menunjukkan analisa yang kuat, pemecahan masalah yang aplikatif, dan berdasarkan para standar nasional pendidikan


2) Memuaskan jika responnya masih cenderung umum, pemecahan masalah masih bersifat wacana, dan masih ada standar nasional pendidikan yang tidak diperhatikan


3) Kurang memuaskan jika responnya buruk, tidak menyelesaikan masalah sesuai dengan standar, atau bahkan memperburuk situasi.


Asesor membuat keputusan secara bersama dengan didukung alasan yang jelas dengan merujuk pada rubik tersebut. Hasil dari keputusan dijadikan bahan dalam memberikan umpan balik kepada peserta, bisa secara lisan maupun tulisan, tanpa merubah hasil dari keputusan akhir itu sendiri.


b. Prinsip


1) Keadilan (fair)

PPK dalam hal ini konsep, pertanyaan, bahan dan juga asesor harus bebas dari kepentingan calon atau kepentingan kelompok/golongan berdasarkan suku, agama, ras, politik, dan lain sebagainya, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan justifikasi para asesor terhadap kualitas jawaban/respon yang diberikan oleh para calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil analisa, pertimbangan logika akademik dan empiris, relevansi jawaban/respon, urgensitas jawaban/respon.


2) Menyeluruh (holistik)

PPK harus secara komprehensif mencakup keseluruhan aspek potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah, khususnya kepemimpinan dalam bidang pendidikan. Walaupun mungkin saja ada penekanan pada aspek-aspek tertentu misalnya personalitas, intelektualitas, daya juang dan daya pikir, namun hal itu dipandang sebagai fokus dan bukan sebagai sebuah bentuk penekanan pada aspek-aspek tertentu. Prinsip ini untuk memenuhi tuntutan multi tujuan dari PPK, berupa kualitas pribadi, profesionalisme, dan motivasi guru calon kepala sekolah.


3) Terbuka (transparan)

PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan para asesor, musyawarah dan mufakat, dan bersama-sama melakukan penjaringan secara obyektif yang langsung dapat mewawancarai, mengamati dan mengikuti perkembangan para calon selama proses penilaian PPK berlangsung. Semua tahap penjaringan dalam PPK harus dilakukan secara transparan tidak ada yang disembunyikan. Pemberian feed-back atau masukan dari para asesor kepada para calon kepala sekolah/madrasah menunjukkan bagaimana transparansi itu dilakukan dalam PPK. Sekaligus sebagai tahapan verifikasi dan peninjauan atas keputusan yang dibuat.


4) Valid

PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh penjaringan yang secara obyektif, oleh karena itu perlu adanya bukti-bukti, data dan fakta, dan kriteria-kriteria yang jelas dan terukur. Kriteria yang digunakan dalam penilaian harus konsisten dengan standar penilaian yang telah dirumuskan. Kriteria ini digunakan agar memiliki standar yang jelas apabila menilai jawaban/respon dari seorang calon.


5) Reliabel

Penilaian dalam PPK harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan asesor melakukan penjaringan secara obyektif, yang langsung dapat mengamati dan mengikuti para calon kepala sekolah secara ajeg. Kekonsistenan penilaian terjadi apabila jawaban/respon calon selalu dipertimbangkan kesesuaiannya dengan kriteria yang dirumuskan. Kriteria dalam PPK ada dua, yaitu, kriteria objektif yang berkaitan dengan patokan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan inilah yang dijadikan kriteria penilaian. Kedua, kriteria metodis yang berkaitan dengan patokan teknik penganalisaan hasil evaluasi: misalnya dengan menggunakan data-data statistik persentase, interval, kuantitatif, atau perhitungan matematis lainnya.


6) Dapat memilah (Discriminatory)

Penilaian PPK harus mampu secara jelas membedakan mana calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan dan mana tidak. Dengan melihat kualitas jawaban/respon dari para calon maka bisa dikategorikan para calon dalam 3 kategori, yakni


1) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan istimewa,

2) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan memuaskan dan

3) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan buruk. Alasan, bukti-bukti logis, empiris dan akademis diperlukan agar pemilahan diterima oleh para calon dan publik.


c. Instrumen


Instrumen PPK merupakan alat untuk menjaring data dan informasi tentang potensi kepemimpinan BCKS. Ruang lingkup materi instrumen PPK adalah kepemimpinan pendidikan di sekolah. Instrumen PPK terdiri atas tiga instrumen yaitu:


1) Respon terhadap situasi adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya analisis dan penelaahan para calon kepala sekolah berdasarkan skenario situasi tertentu, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin tersirat dalam skenario, menjelaskan alasan dari kesimpulan yang dibuat, menjabarkan rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dalam situasi tertentu serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.


2) Kreativitas dan pemecahan masalah adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya kreativitas para calon kepala sekolah dalam mencermati sejumlah masalah yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang melandasi keseluruhan permasalahan, menjelaskan alasan dari kesimpulan mengenai masalah utama, menjabarkannya ke dalam 3 (tiga) rencana tindakan yang mungkin akan menjadi solusi dalam pemecahan masalah utama, memilih 1 tindakan terbaik yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dan menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.


3) Pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur kualitas keputusan yang diambil oleh para calon kepala sekolah dengan menelaah sejumlah dokumen yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin ada di dalamnya, menjelaskan alasan dari kesimpulan dengan menggunakan bukti-bukti dokumen, menyebutkan informasi-informasi pendukung yang mungkin diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan, menjelaskan alasan atas informasi-informasi tambahan yang digunakan, merancang sebuah rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dalam merancang tindakan tersebut.


d. Ruang Lingkup Permasalahan dalam PPK.


1) Terkait dengan salah satu atau lebih standar nasional pendidikan;

2) Terkait dengan tugas-tugas utama kepala sekolah/pengawas sekolah; dan

3) Isu-isu yang lebih luas terkait hak siswa, hak orang tua, proses yang tepat, biaya, teknologi, keselamatan, disiplin, pendidikan inklusif, dan sebagainya.


Contoh-contoh fokus dari masalah/situasi/dilema dalam PPK antara lain:


1) penciptaan proses belajar mengajar yang efektif;

2) realisasi dari konsep-konsep pendidikan pendidikan ke dalam program kerja sekolah;

3) perancangan sistem penilaian yang berbasis kompetensi;

4) penjaminan kualitas dan kuantitas dari sarana prasarana dan kompetensi guru;

5) penyusunan pola pembinaan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;

6) penghargaan kepada orang-orang yang berprestasi;

7) peningkatan motivasi sekolah dalam kelestarian lingkungan hidup, norma dan adat istiadat setempat;

8) upaya pendeteksian secara dini permasalahan perkembangan anak;

9) sikap terhadap siswa yang mengalami keterbatasan;

10) menjalin hubungan dengan berbagai pihak.



Referensi :

  • Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

  • Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Sabtu, 04 April 2026

JADWAL PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK JENJANG SD DAN SMP TAHUN 2026


Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP 2026 akan segera dimulai. Lantas, seperti apa jadwalnya?

Untuk mengetahui jadwal TKA SD dan SMP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkannya dalam panduan TKA. Berdasarkan panduan tersebut, pelaksanaan TKA SMP akan berlangsung pada 6-16 April 2026, sementara TKA SD akan diadakan pada 20-30 April 2026.

Setiap pelaksanaan TKA SD dan SMP akan diadakan dalam empat gelombang ujian. Pada setiap gelombang akan terdapat empat sesi ujian, sehingga jumlah keseluruhan sesinya adalah 16 sesi ujian. Satuan pendidikan nonformal melaksanakan 1 gelombang ujian yang terdiri dari 4 sesi. 

Pengawasan akan dilakukan oleh pengawas silang dari satuan pendidikan lain dan diawasi oleh Kemendikdasmen melalui konferensi Zoom. Selain itu, akan ada pemantauan pelaksanaan TKA oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan TKA sesuai regulasi yang berlaku. Pemantauan menggunakan instrumen TKA yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. 

Jadwal Sesi TKA SD dan SMP 2026

Berikut jadwal TKA SD dan SMP 2026 terbaru sebagaimana diumumkan dalam unggahan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen.

Hari Pertama

Latihan: 10 menit
Matematika dan Numerasi: 30 soal dikerjakan dalam waktu 75 menit
Survei Karakter: 20 menit

Hari Kedua

Latihan: 10 menit
Bahasa Indonesia dan literasi: 30 soal dikerjakan dalam waktu 75 menit
Survei Sulingjar: 20 menit

Jadwal Pelaksanaan TKA SD dan SMP Per Sesi

Sesi I

WIB : 07.00 – 08.45
WITA: 08.00 – 09.45
WIT: 09.00 – 10.45

Sesi II

WIB : 09.15 – 11.00
WITA: 10.15 – 12.00
WIT: 11.15 – 13.00

Sesi III

WIB : 11.30 – 13.15
WITA: 12.30 – 14.15
WIT: 13.30 – 15.15

Sesi IV

WIB : 13.45 – 15.30
WITA: 14.45 – 16.30
WIT: Tidak dibuka

Jadwal TKA SD 2026

Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026

Simulasi TKA SD: 2 – 8 Maret 2026

Gladi bersih TKA SD: 9-17 Maret 2026

Pelaksanaan TKA SD: 20-30 April 2026

Pelaksanaan TKA susulan SD: 11-17 Mei 2026

Pengolahan hasil TKA SD: 18-23 Mei 2026

Pengumuman hasil TKA SD: 24 Mei 2026

Jadwal TKA SMP 2026

Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026

Simulasi TKA SMP: 23 Februari – 1 Maret 2026

Gladi bersih TKA SMP: 9-17 Maret 2026

Pelaksanaan TKA SMP: 6-16 April 2026

Pelaksanaan TKA susulan SMP: 11-17 Mei 2026

Pengolahan hasil TKA SMP: 18-23 Mei 2026

Pengumuman hasil TKA SMP: 24 Mei 2026

Mata Ujian TKA SD dan SMP 2026

Materi TKA SD dan SMP hanya terdiri atas dua mata ujian tanpa mata pelajaran pilihan, yaitu: Matematika dan Bahasa Indonesia

Agar persiapan TKA lebih matang, siswa bisa mengikuti latihan soal melalui laman Pusat Asesmen Pendidikan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah jadwal TKA SD dan SMP 2026 lengkap dengan sesinya. Siap ikut ujian?



Kamis, 12 Maret 2026

TKA dan Asesmen Nasional 2026: Bukan Sekadar Ujian, Inilah 5 Transformasi Besar yang Perlu Diketahui

Pernahkah Anda membayangkan sebuah sistem evaluasi pendidikan yang tidak hanya "memotret" kualitas sekolah, tetapi juga memberikan pengakuan konkret bagi pencapaian setiap murid tanpa harus terjebak dalam birokrasi ujian yang berlapis-lapis? Selama bertahun-tahun, keresahan mengenai efisiensi ujian nasional menghantui orang tua dan murid. Kabar baiknya, era "satu ukuran untuk semua" resmi berakhir. Melalui Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026, Indonesia memperkenalkan paradigma baru yang menggabungkan efisiensi sistem dengan apresiasi terhadap bakat individu. Ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan desain besar untuk menciptakan standar pendidikan yang lebih manusiawi dan akuntabel.


Berikut adalah lima transformasi fundamental yang perlu Anda pahami:


1. Efisiensi Radikal: Penggabungan Operasional TKA dan AN


Langkah paling strategis dalam kebijakan ini adalah integrasi operasional antara Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN). Pemerintah tidak lagi memandang evaluasi sistem dan capaian murid sebagai dua jalur yang harus dipisahkan secara operasional. Integrasi ini bertujuan untuk mengurangi testing fatigue atau kelelahan ujian bagi murid.


Secara konkret, efisiensi ini terlihat pada penyusunan instrumen: aspek Literasi Membaca kini diintegrasikan langsung ke dalam mata uji Bahasa Indonesia, sementara aspek Numerasi dilebur ke dalam mata uji Matematika. Dalam dokumen resminya, pemerintah menekankan:


"Penggabungan dua tes terstandar berskala nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu sebagai evaluasi sistem (Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas."


Dengan kebijakan ini, data untuk mengevaluasi kualitas sekolah dan data untuk mengukur kemampuan individu murid diperoleh secara simultan dalam satu jendela waktu ujian.


2. Kembalinya Pengakuan Individu: SHTKA dan "Predikat Istimewa"


Berbeda dengan Asesmen Nasional murni yang hasilnya hanya muncul di "Rapor Pendidikan" sekolah, sistem 2026 mengembalikan kebanggaan personal kepada murid melalui Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat digital atau cetak ini menjadi bukti otentik kompetensi murid yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.


Sebagai pakar, saya melihat poin paling menarik ada pada pemberian "Predikat Istimewa". Pemerintah kini memberikan insentif motivasi yang sangat terukur bagi murid yang mencapai standar tinggi:


* Jenjang SD dan SMP: Menggunakan rentang nilai 0–100. Murid yang meraih skor \ge 95.00 pada masing-masing mata uji berhak mendapatkan Predikat Istimewa.

* Jenjang SMA dan SMK: Menggunakan rentang nilai 200–800. Predikat Istimewa diberikan kepada murid dengan skor \ge 725.00 per mata uji.


Pemberian predikat ini menandai pergeseran besar: murid bukan lagi sekadar angka statistik untuk sekolah, melainkan individu berprestasi yang diakui oleh negara.


3. Personalisasi Total: 20 Pilihan Mata Uji SMA/SMK


Era ujian yang memaksa semua orang menguasai hal yang sama telah usai. Pada jenjang SMA/SMK, sistem TKA 2026 memberikan fleksibilitas luar biasa untuk mendukung minat dan bakat murid menuju pendidikan tinggi atau karier profesional.


Murid kelas 12 tetap menempuh mata uji wajib (Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris), namun mereka kini diwajibkan memilih dua mata pelajaran pilihan dari total 20 mata pelajaran yang tersedia. Pilihan ini mencakup:


* Mata pelajaran akademik seperti Fisika, Ekonomi, hingga Antropologi.

* Berbagai bahasa asing mulai dari Bahasa Arab, Jepang, hingga Mandarin.

* Bagi siswa SMK, tersedia opsi Teori Kompetensi Kejuruan yang spesifik sesuai program keahlian mereka.


Personalisasi ini memastikan bahwa evaluasi yang dijalani murid relevan dengan rencana masa depan mereka, bukan sekadar memenuhi beban administratif kurikulum.


4. Desentralisasi Berbasis "Checks and Balances"


Transformasi keempat menghadirkan pendekatan unik bagi jenjang SD dan SMP. Berbeda dengan jenjang SMA yang dikelola pusat, instrumen TKA untuk kelas 6 dan 9 dikembangkan secara kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah.


Inilah kedalaman kebijakan yang perlu diketahui: terdapat sistem checks and balances yang ketat. Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab menulis soal untuk memastikan relevansi dengan konteks daerah. Namun, untuk menjaga standar nasional, Pemerintah Provinsi berperan melakukan Quality Assurance melalui proses telaah, validasi, dan pemaketan soal. Seluruh proses ini didampingi oleh "Fasilitator Nasional", memastikan bahwa meskipun soal memiliki cita rasa lokal, bobot kualitasnya tetap setara di seluruh Indonesia.


5. Digitalisasi Integritas: Pengawasan Video Tanpa Celah


Kejujuran ujian kini dijamin oleh teknologi mutakhir. Di tahun 2026, sistem pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada fisik di ruang kelas, tetapi diperkuat oleh pengawasan digital yang sangat ketat melalui aplikasi konferensi video.


Peran vital dijalankan oleh "Penyelia Pengawas". Untuk jenjang SMA/SMK, penyelia ini bukan orang sembarangan; mereka berasal dari unsur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan unit utama kementerian pusat. Mereka memantau pengawas ruang secara daring untuk memastikan:


* Integritas proktor dan pengawas di lapangan tetap terjaga.

* Prosedur tata tertib dijalankan tanpa kompromi.

* Jumlah peserta sinkron dengan data sistem.


Konsekuensi bagi pelanggaran pun tidak main-main. Peserta yang melakukan kecurangan berat akan langsung diberi nilai 0 (nol), sementara petugas yang melanggar kode etik akan diberhentikan dari tugasnya. Teknologi di sini bukan untuk merumitkan, melainkan untuk menjaga marwah pendidikan melalui integritas digital.


Kesimpulan: Menuju Ekosistem yang Lebih Akuntabel


Integrasi TKA dan Asesmen Nasional 2026 adalah bukti bahwa evaluasi pendidikan kita sedang bertransformasi dari sekadar "penghakiman sekolah" menjadi sistem yang menghargai potensi unik setiap murid. Dengan penguatan pengawasan digital dan keterlibatan daerah yang lebih proporsional, Indonesia sedang membangun fondasi pendidikan yang lebih transparan dan berstandar internasional.




Sabtu, 07 Maret 2026

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Bulan Ramadan 1447 H

 


Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran pada Bulan Ramadan 1447 H

BAB I 

PENDAHULUAN


  1. Latar Belakang

Pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun dan mengembangkan potensi peserta didik. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 dinyatakan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” 

Murid adalah pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Mereka adalah  generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan diperhatikan. Potensi mereka adalah harapan bagi masa depan  bangsa. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Dengan diberikannya pendidikan agama dan kegiatan keagamaan di sekolah, murid nantinya diharapkan akan menjadi generasi emas bangsa yang beriman, bertaqwa, unggul dalam segala hal dan tangguh dalam menghadapi tantangan zaman. Selain itu untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tanggal 13 Februari Tahun 2026 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.

Atas dasar itulah Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang ingin berkontribusi pada pembentukan karakter peserta didik pada semua jenjang melalui kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan. Sebuah kegiatan pembelajaran pada bulan mulia untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama dan juga memberikan pengalaman berkesan yang membekas dalam jiwa murid sebagai bekal yang bermanfaat bagi pembentukan kepribadiannya kelak. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga untuk memberikan pelajaran kepada murid agar terbiasa belajar agama sejak dini sehingga timbul pada diri peserta didik bahwa pendidikan agama merupakan kebutuhan bagi setiap murid di sekolah dan rumah tidak hanya memberikan pengetahuan agama semata, tetapi juga memberikan pengalaman kepada murid untuk bersikap religius, mandiri, disiplin, toleran, amar ma’ruf nahi munkar, berakhlak mulia, dan terampil melaksanakan ajaran agama. Dengan begitu, diharapkan tujuan pendidikan nasional dapat tercapai dengan baik. 

Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dokumentasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H. Di dalamnya memuat rincian program, pelaksanaan kegiatan, capaian yang diperoleh, serta refleksi sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun-tahun berikutnya. Dengan adanya laporan ini, diharapkan sekolah dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dibulan Ramadan sehingga memberikan dampak positif yang lebih besar bagi perkembangan murid.


DOWNLOAD Selengkapnya