Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Rabu, 28 Januari 2026

Pemetaan Kompetensi Matematika Siswa SD & SMP Kabupaten Sumedang

 


Program Pemetaan Kompetensi Matematika (PKM) bertujuan memetakan penguasaan kompetensi matematika siswa SD dan SMP melalui asesmen diagnostik reflektif. Program ini memberikan umpan balik bagi siswa, sekolah, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan oleh pemerintah daerah.

Tujuan & Manfaat

  • Bagi siswa: mengukur kemampuan matematis secara objektif, menumbuhkan kesadaran pentingnya matematika.
  • Bagi sekolah dan guru: bahan refleksi dan penyusunan rencana peningkatan pembelajaran.
  • Bagi pemerintah daerah: data empiris untuk kebijakan dan intervensi pendidikan.

Jadwal Pelaksanaan

SMP

  • Uji coba akun: 2 Februari 2026 (13.00–18.00 WIB)
  • Pemetaan: 3–4 Februari 2026

SD

  • Uji coba akun: 9 Februari 2026 (13.00–18.00 WIB)
  • Pemetaan: 10–11 Februari 2026

Daftar Sekolah Peserta – Kabupaten Sumedang

Berikut daftar sekolah SD dan SMP di Kabupaten Sumedang yang mengikuti Pemetaan Kompetensi Matematika tahun 2026.

📘 Daftar Sekolah SMP Kabupaten Sumedang

NoNama SekolahKecamatanStatus# Siswa
1SMP NEGERI 1 CIMALAKACimalakaNegeri20
2SMP NEGERI 2 CIMALAKACimalakaNegeri20
3SMP NEGERI 3 CIMALAKACimalakaNegeri20
4SMP ISLAM PLUS ASSALAMBuahduaSwasta20
5SMP NEGERI 1 CIMANGGUNGCimanggungNegeri20
6SMP PLUS AL AMAHCimanggungSwasta20
7SMP MAZAYA ISLAMIC BOARDING SCHOOLCimanggungSwasta20
8SMP NEGERI 1 CISITUCisituNegeri20
9SMP NEGERI 2 CONGGEANGConggeangNegeri20
10SMP NEGERI 1 DARMARAJADarmarajaNegeri20
11SMP NEGERI 2 JATINANGORJatinangorNegeri20
12SMP PGRI 1 JATINANGORJatinangorSwasta20
13SMP AL MASOEMJatinangorSwasta20
14SMP PLUS AL AQSHAJatinangorSwasta20
15SMP NEGERI 1 PAMULIHANPamulihanNegeri20
16SMP NEGERI 3 RANCAKALONGRancakalongNegeri20
17SMP NEGERI 2 SITURAJASiturajaNegeri20
18SMP NEGERI 3 SUMEDANGSumedang SelatanNegeri20
19SMP NEGERI 7 SUMEDANGSumedang SelatanNegeri20
20SMP NEGERI 4 SUMEDANGSumedang SelatanNegeri20
21SMP NEGERI 5 SUMEDANGSumedang UtaraNegeri20
22SMP NEGERI 2 TANJUNGKERTATanjungkertaNegeri20
23SMP PLUS AL MAMUNTanjungkertaSwasta20
24SMP NEGERI 1 TANJUNGSARITanjungsariNegeri20
25SMP NEGERI 2 TANJUNGSARITanjungsariNegeri20
26SMP YADIKA TANJUNGSARITanjungsariSwasta20
27SMP NEGERI 2 TOMOTomoNegeri20
28SMP NEGERI 1 WADOWadoNegeri20

📗 Daftar Sekolah SD Kabupaten Sumedang

NoNama SekolahKecamatanStatus# Siswa
1SD NEGERI NAGRAK IIBuahduaNegeri20
2SD NEGERI CIJAHACibugelNegeri20
3SD NEGERI CILIMBANGANCimalakaNegeri20
4SD NEGERI CIMALAKA IIICimalakaNegeri20
5SD NEGERI CITIMUN ICimalakaNegeri20
6SD NEGERI PALASAHCimalakaNegeri20
7SD PLUS SYANIACimanggungSwasta20
8SD NEGERI CISALAK IICisaruaNegeri20
9SD NEGERI CONGGEANG IConggeangNegeri20
10SD NEGERI SUKAHAJIDarmarajaNegeri20
11SD NEGERI CIPACING IJatinangorNegeri20
12SD NEGERI CIGENDELPamulihanNegeri20
13SD NEGERI TEGALENDAHRancakalongNegeri20
14SD NEGERI BABAKANBANDUNGSiturajaNegeri20
15SD NEGERI SUKAMULYASukasariNegeri20
16SD NEGERI PAKUWON ISumedang SelatanNegeri20
17SD NEGERI SUKARAJA ISumedang SelatanNegeri20
18SD IT INSAN SEJAHTERASumedang SelatanSwasta20
19SD NEGERI KARAPYAK ISumedang UtaraNegeri20
20SD NEGERI SUKAMAJUSumedang UtaraNegeri20
21SD NEGERI TEGALKALONGSumedang UtaraNegeri20
22SD NEGERI CISEMPAKTanjungmedarNegeri20
23SD NEGERI CILULUK IITanjungsariNegeri20
24SD IT DAARUL HUDATanjungsariSwasta20
25SD NEGERI SUKASARIWadoNegeri20

Informasi Kontak

  • Prof. Edy Tri Baskoro, M.Sc., Ph.D. – +62 812‑2358‑976
  • Dr. Gantina Rachmaputri, M.Si – +62 811‑200‑830


Informasi Resmi: Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027

 


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sebagai pedoman dalam melaksanakan penerimaan murid baru secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi.

Artikel ini disusun untuk memberikan informasi yang jelas bagi warga sekolah, calon murid, dan orang tua mengenai mekanisme dan ketentuan SPMB terbaru.

1. Landasan Pelaksanaan SPMB

SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Selain itu, pelaksanaan SPMB juga mempertimbangkan hasil evaluasi penerimaan murid baru tahun sebelumnya (TA 2025/2026).

Dalam rangka menjaga transparansi, kementerian melakukan pengendalian jumlah murid per rombongan belajar melalui data resmi Dapodik, yang menjadi acuan daya tampung satuan pendidikan.

2. Jalur Penerimaan Murid Baru Tahun 2026/2027

SPMB tahun ini kembali menggunakan empat jalur penerimaan, yaitu:

Jalur Domisili

Jalur Afirmasi

Jalur Prestasi

Jalur Mutasi


Jalur Prestasi Mengalami Penguatan

Pada jalur prestasi, terdapat dua bentuk penilaian:

Prestasi akademik, yang dapat menggunakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMP dan SMA.

Prestasi nonakademik, yang mencakup pengalaman kepengurusan dalam organisasi siswa intra sekolah, tidak terbatas pada OSIS saja, tetapi juga OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, dan organisasi intra resmi lainnya.

3. Tahapan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

A. Tahap Perencanaan

Pemerintah daerah wajib memastikan:

pendampingan kepada sekolah dalam menghitung daya tampung dan wilayah penerimaan,

penetapan petunjuk teknis SPMB paling lambat Februari 2026,

sosialisasi juknis dilakukan secara optimal sebelum pembukaan SPMB,

kerja sama lintas daerah untuk mengatasi keterbatasan daya tampung di wilayah tertentu.


B. Tahap Pelaksanaan

Pendaftaran mengikuti jadwal resmi pemerintah daerah.

Jalur afirmasi dan prestasi dapat dibuka lebih dulu sesuai kebijakan daerah.

Seleksi wajib dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai peraturan.


C. Tahap Pasca Pelaksanaan

Pemerintah daerah harus memastikan calon murid yang tidak lolos tetap mendapatkan layanan dengan menyalurkannya ke:

sekolah negeri terdekat,

sekolah swasta, dan/atau

satuan pendidikan kementerian lain

yang masih memiliki daya tampung.

Selain itu, pemerintah daerah wajib melakukan monitoring, evaluasi, dan menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian melalui BBPMP/BPMP.

4. Informasi Tambahan untuk Masyarakat

Untuk membantu masyarakat memahami kebijakan SPMB dengan lebih mudah, kementerian menyediakan Soal Sering Ditanya (SSDT/FAQ) yang dapat diakses melalui laman:

https://pauddikdasmen.kemendikdasmen.go.id/spmb

FAQ ini memuat pedoman tambahan, contoh kasus, dan penjelasan teknis yang sering ditanyakan orang tua maupun sekolah.


5. Penutup

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan bermutu. Sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku serta berpartisipasi aktif dalam menjamin kelancaran SPMB 2026/2027.

Sekolah kami siap mendukung pelaksanaan SPMB sesuai ketentuan dan akan terus memberikan informasi terkini melalui website resmi ini.


Kamis, 15 Januari 2026

Bukan Sekadar Rapat Guru: 5 Ide Mengejutkan dari Inkuiri Kolaboratif yang Akan Mengubah Cara Anda Mengajar



Apakah Anda pernah merasa rapat pengembangan profesional guru terasa terlalu teoritis dan jauh dari kenyataan di kelas? Atau mungkin kolaborasi dengan rekan sejawat sering kali berakhir sebagai obrolan tanpa hasil yang benar-benar mengubah cara Anda mengajar? Jika ya, Anda tidak sendirian. Namun, ada sebuah pendekatan yang dapat mengubah dinamika ini sepenuhnya: Inkuiri Kolaboratif. Ini bukan sekadar nama lain untuk rapat guru, melainkan sebuah kerangka kerja sistematis berbasis data yang dirancang untuk menciptakan perubahan nyata. Artikel ini akan mengupas tuntas 5 takeaways paling berdampak dari pendekatan ini yang mungkin akan mengubah pandangan Anda tentang kerja sama guru.

1. Ini Bukan Diskusi Biasa, Melainkan Sebuah Siklus Tanpa Henti

Kesalahan pertama adalah menganggap inkuiri kolaboratif sebagai pertemuan atau diskusi informal. Sebenarnya, ini adalah sebuah proses siklus yang terstruktur dan berkelanjutan, dirancang untuk perbaikan tanpa henti. Proses ini dimulai dengan tahap Assess (Identifikasi), di mana tim guru menggali data untuk benar-benar memahami "siapa murid yang ada di hadapan kita", termasuk minat, kekuatan, gaya belajar, dan kecepatan berpikir mereka. Berbekal wawasan ini, tim masuk ke tahap Design (Perancangan) untuk merancang strategi pembelajaran inovatif yang menjawab kebutuhan tersebut, lengkap dengan "kriteria keberhasilan" yang jelas dan berlandaskan Prinsip Pembelajaran yang bermakna. Selanjutnya, strategi tersebut dihidupkan dalam tahap Implement (Pelaksanaan), di mana guru menerapkannya di kelas, sering kali melalui praktik Open Class yang memungkinkan rekan sejawat mengamati satu sama lain untuk mengumpulkan bukti nyata. Siklus ini mencapai puncaknya—sekaligus memulai yang baru—pada tahap Measure, Reflect, and Change (Pengukuran/Refleksi/Perbaikan), di mana tim secara kolektif menganalisis dampak dengan membandingkan hasil pre-test dan post-test atau jurnal reflektif murid, lalu memutuskan perbaikan untuk putaran berikutnya.

Pendekatan siklus yang sistematis ini jauh lebih kuat dari sekadar rapat biasa karena ia berkomitmen untuk menciptakan budaya belajar yang kuat di sekolah. Fokusnya bergeser dari "melakukan kegiatan" menjadi perbaikan berkelanjutan yang otentik. Dengan komitmen ini, setiap guru merasa didukung untuk berinovasi dan terus berkembang dalam profesinya, mengubah kolaborasi menjadi mesin transformasi budaya yang nyata.

2. Asumsi Dilarang: Semua Keputusan Wajib Berbasis Data Nyata

Salah satu prinsip paling fundamental dari inkuiri kolaboratif adalah setiap keputusan harus didasarkan pada data dan bukti konkret. Ini berarti mengesampingkan asumsi, firasat, atau kebiasaan lama. Data yang digunakan bisa beragam, mulai dari hasil asesmen murid, catatan observasi kelas, jurnal reflektif murid, hingga umpan balik dari orang tua. Ini menciptakan gambaran holistik, di mana data kuantitatif dari asesmen diperkaya oleh wawasan kualitatif dari jurnal reflektif murid dan umpan balik orang tua, memastikan perbaikan menyentuh akar masalah.

Pendekatan ini sangat berbeda dari praktik refleksi biasa yang sering kali hanya didasarkan pada perasaan atau ingatan subjektif. Dengan data, masalah menjadi lebih jelas, kebutuhan murid teridentifikasi secara objektif, dan solusi yang dirancang menjadi jauh lebih relevan dan efektif.

Hal ini membedakan inkuiri kolaboratif dari praktik refleksi biasa, karena semua langkah yang diambil adalah respons terhadap kebutuhan nyata yang terungkap melalui analisis data, bukan hanya berdasarkan asumsi atau dugaan.

3. Lupakan Hierarki: Semua Suara Termasuk Murid Punya Nilai yang Sama

Dalam konteks sekolah yang sering kali kental dengan struktur hierarkis, ide ini mungkin terdengar radikal. Inkuiri kolaboratif berjalan di atas prinsip kolaborasi yang setara dan bermakna, di mana tidak ada suara yang lebih dominan dari yang lain. Semua peserta, baik itu guru, kepala sekolah, orang tua, bahkan murid itu sendiri, berpartisipasi sebagai mitra yang setara.

Kesetaraan ini sangat krusial, namun penting untuk diingat bahwa kolaborasi ini harus dilakukan secara sengaja dan terarah, bukan sekadar pertemuan rutin tanpa fokus. Ketika hierarki dikesampingkan dalam sebuah proses yang terstruktur, lingkungan yang aman secara psikologis akan tercipta. Guru merasa nyaman untuk berbagi tantangan, kepala sekolah dapat berpartisipasi sebagai pembelajar, dan murid dapat memberikan perspektif unik tentang pengalaman belajar mereka. Lingkungan inilah yang mendorong munculnya ide-ide terbaik dan solusi paling inovatif.

Dalam inkuiri kolaboratif, semua peserta—guru, kepala sekolah, orang tua murid, murid, dan/atau mitra pendidikan lainnya—berpartisipasi secara setara tanpa hierarki, sehingga setiap suara dihargai sebagai kontribusi penting untuk meningkatkan praktik pembelajaran.

4. Pembelajaran Terbaik Guru Terjadi Saat Bekerja, Bukan di Ruang Pelatihan

Banyak yang beranggapan bahwa pengembangan profesional terjadi di luar kelas—dalam seminar, lokakarya, atau pelatihan formal. Inkuiri kolaboratif menantang pandangan ini. Menurut Quinn dkk. (2020), pembelajaran profesional yang paling efektif justru terjadi melalui kerja sama dan refleksi yang berlangsung secara terus-menerus dalam konteks pekerjaan sehari-hari.

Ini adalah sebuah pergeseran paradigma yang tajam: dari memandang "pembelajaran profesional sebagai event" menjadi "pembelajaran sebagai proses organik yang tertanam dalam praktik sehari-hari." Alih-alih melihat pengembangan diri sebagai "tugas tambahan" yang terpisah, inkuiri kolaboratif menjadikannya bagian integral dari praktik mengajar. Guru belajar dan berkembang dengan cara menganalisis pekerjaan mereka sendiri, mencoba strategi baru bersama rekan, dan merefleksikan dampaknya secara langsung. Proses ini menjadikan pembelajaran lebih relevan, kontekstual, dan berkelanjutan.

5. Keterbukaan Berarti Berani Membahas Kegagalan, Bukan Cuma Keberhasilan

Inilah mungkin ide yang paling menantang sekaligus paling transformatif: dalam inkuiri kolaboratif sejati, kerentanan adalah sebuah kekuatan. Budaya kolaboratif yang sehat mendorong setiap anggota tim untuk berani berbagi tidak hanya keberhasilan, tetapi juga kegagalan, tantangan, dan kebingungan yang mereka hadapi di kelas.

Mengapa ini sangat penting? Karena pembelajaran otentik sering kali lahir dari analisis kegagalan. Ketika seorang guru berani mengakui bahwa sebuah strategi tidak berjalan sesuai harapan, tim mendapatkan kesempatan untuk belajar bersama, menganalisis masalah dari berbagai sudut pandang, dan menemukan solusi yang lebih kuat secara kolektif. Tanpa keterbukaan ini, kolaborasi hanya akan menjadi ajang memamerkan keberhasilan, bukan ruang untuk tumbuh bersama.

Lingkungan yang mendukung keterbukaan juga menghilangkan rasa takut atau malu untuk mengakui kelemahan, sehingga pembelajaran profesional dapat berlangsung secara autentik.

Penutup: Dari Sekadar Mengajar Menjadi Terus Belajar Bersama

Pada intinya, Inkuiri Kolaboratif bukanlah sekadar metode, melainkan sebuah cara untuk mengubah budaya sekolah. Pendekatan ini mentransformasi komunitas sekolah dari sekumpulan individu yang bekerja secara terpisah menjadi sebuah tim pembelajar yang reflektif dan berorientasi pada solusi. Ini adalah pergeseran dari sekadar mengajar menjadi terus-menerus belajar bersama demi murid.

Jika Anda bisa memulai satu siklus inkuiri kolaboratif kecil di sekolah Anda besok, tantangan pembelajaran apa yang akan Anda pilih untuk dipecahkan pertama kali?


 DOWNLOAD INKUIRI KOLABORATIF [DISINI]

Rabu, 14 Januari 2026

5 Hal Mengejutkan dari Aturan Baru Perlindungan Guru & Staf Sekolah yang Wajib Anda Tahu

 


Masih ingat kasus guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang dipenjara akibat dugaan penganiayaan siswa. Masih banyak lagi kasus guru yang dilaporkan ke polisi dalam rangka mendisiplinkan siswa. Hampir setiap tahun, kita mendengar berita memprihatinkan dari dunia pendidikan. Ada guru yang mengalami intimidasi, staf administrasi yang mendapat perlakuan tidak adil, hingga petugas keamanan sekolah yang menjadi korban kekerasan. Isu-isu ini bukan hanya sekadar berita, tetapi cerminan dari kerentanan profesi yang menjadi tulang punggung pendidikan bangsa. Menjawab keresahan ini, Pemerintah tidak hanya merilis peraturan baru, tetapi merombak total cara pandang negara terhadap keamanan insan pendidikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Peraturan ini bukan sekadar pembaruan, melainkan sebuah lompatan besar dalam cara negara memandang dan melindungi para insan pendidikan. Artikel ini akan mengupas 5 poin paling mengejutkan dan berdampak dari peraturan tersebut yang mungkin belum banyak Anda sadari.

1. Yang Dilindungi Ternyata Bukan Cuma Guru, Tapi Seluruh Ekosistem Sekolah

Ketika mendengar istilah "perlindungan di sekolah", pikiran kita sering kali tertuju pada guru. Namun, peraturan baru ini memperluas cakupannya secara drastis. Regulasi ini melindungi dua kategori utama: "Pendidik" dan "Tenaga Kependidikan".

Berdasarkan Pasal 1, yang termasuk dalam "Tenaga Kependidikan" ternyata sangat luas, mencakup semua individu yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Beberapa contohnya adalah:

  • tenaga perpustakaan,

  • tenaga laboratorium,

  • tenaga administrasi,

  • terapis,

  • bahkan hingga tenaga kebersihan dan keamanan.

Analisis: Ini adalah sebuah pergeseran paradigma. Dengan melindungi tenaga kebersihan dan keamanan, peraturan ini secara hukum mengakui bahwa lingkungan belajar yang aman tidak hanya ditentukan oleh interaksi di kelas, tetapi juga oleh rasa hormat dan keamanan di setiap sudut sekolah. Ini adalah pukulan telak bagi hierarki informal yang sering kali meremehkan peran non-akademis. Perlindungan yang inklusif ini menegaskan bahwa setiap individu, dari pustakawan hingga petugas keamanan, adalah bagian integral dari proses pendidikan yang utuh.

2. Definisi Kekerasan Sangat Rinci, Hingga Tatapan Mata dan Rumor

Salah satu kekuatan terbesar dari peraturan ini adalah definisinya yang sangat rinci mengenai kekerasan. Pasal 5 secara komprehensif menyatakan perlindungan hukum mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil. Namun, rincian di pasal-pasal berikutnya adalah yang paling membuka mata.

Berikut adalah beberapa contoh yang paling tidak terduga:

  • Kekerasan Psikis (Pasal 8): Tidak hanya sebatas bentakan, tetapi juga mencakup tindakan subtil seperti pengucilan, penyebaran rumor, dan dipermalukan di depan umum.

  • Kekerasan Seksual (Pasal 10): Definisinya sangat spesifik, mencakup penyampaian ujaran yang melecehkan tampilan fisik, perbuatan menatap... bernuansa seksual, hingga penyebaran informasi terkait tubuh seseorang. Pentingnya, Pasal 10 (3) menambahkan nuansa krusial bahwa tindakan seperti menyentuh atau membuka pakaian dianggap kekerasan jika dilakukan tanpa persetujuan.

  • Kebijakan Mengandung Kekerasan (Pasal 11): Peraturan ini juga memperkenalkan kategori unik, yaitu "kebijakan yang mengandung kekerasan", baik yang tertulis maupun tidak, yang berpotensi menimbulkan kekerasan.

Analisis: Secara strategis, rincian ini adalah langkah untuk melumpuhkan dalih "itu bukan kekerasan" yang selama ini melindungi pelaku. Dengan dasar hukum yang eksplisit, subjektivitas diminimalkan, dan keadilan menjadi lebih mungkin dicapai. Definisi yang presisi ini juga menjadi pondasi kokoh bagi mekanisme eskalasi di Poin 4. Tanpa definisi yang jelas tentang apa itu 'kekerasan psikis', laporan tentang pengucilan bisa dengan mudah diabaikan. Kini, ada dasar hukum yang kokoh untuk setiap laporan yang masuk.

3. Lebih dari Sekadar Aman dari Kekerasan: Karier dan Karya Intelektual Juga Dilindungi

Perlindungan yang dijamin oleh peraturan ini jauh melampaui isu keselamatan fisik. Pasal 4 menetapkan empat pilar perlindungan utama yang komprehensif, yaitu perlindungan:

  1. hukum,

  2. profesi,

  3. keselamatan dan kesehatan kerja, dan

  4. hak atas kekayaan intelektual.

Dua pilar terakhir menunjukkan visi yang jauh ke depan:

  • Perlindungan Profesi (Pasal 15) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan, pemberian imbalan yang tidak wajar, hingga pelecehan terhadap profesi.

  • Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Pasal 17) memberikan jaminan atas hasil karya insan pendidikan, mencakup hak cipta dan hak milik industri seperti paten.

Analisis: Ini bukan sekadar perlindungan reaktif; ini adalah investasi proaktif pada martabat profesi. Dengan menjamin HAKI dan melindungi dari PHK sewenang-wenang, negara tidak lagi memandang guru dan staf sebagai pekerja semata, tetapi sebagai profesional yang karier dan karyanya berharga dan harus dilindungi. Ini adalah sebuah pernyataan tegas untuk mengangkat derajat seluruh insan pendidikan.

4. Laporan Mandek? Ada Jalur Eskalasi dengan Batas Waktu 3 Hari

Salah satu kelemahan sistem pelaporan yang ada adalah laporan yang sering kali mandek di tingkat bawah tanpa kejelasan. Peraturan ini mencoba mengatasi masalah tersebut dengan mekanisme yang tegas melalui Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan.

Alur eskalasi pengaduan yang diatur dalam Pasal 36 menjadi kuncinya:

  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan dapat melapor pertama kali ke Satgas di tingkat Organisasi Profesi ATAU ke Satgas Pemerintah Daerah (Pemda).

  2. Jika laporan di tingkat bawah tidak ditangani dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja setelah diterima atau penanganannya tidak selesai, pelapor berhak melakukan eskalasi.

  3. Alur eskalasinya jelas: Jika melapor ke Organisasi Profesi dan mandek, laporan bisa dieskalasi ke Pemda. Jika laporan di Pemda mandek (baik sebagai laporan awal maupun eskalasi), laporan bisa dieskalasi ke Kementerian.

Analisis: Batas waktu 3 hari kerja ini adalah manifestasi konkret dari prinsip akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 3 peraturan ini. Mekanisme ini memaksa setiap jenjang untuk responsif dan mencegah laporan diabaikan atau dibiarkan berlarut-larut dalam labirin birokrasi. Ini memberikan kepastian hukum dan harapan bagi para pelapor.

5. Klausul 'Kasus Viral': Negara Bisa Langsung Bertindak Tanpa Laporan Formal

Inilah mungkin poin yang paling modern dan responsif dari keseluruhan peraturan ini. Menyadari kekuatan media sosial dan kecepatan informasi di era digital, pemerintah menyisipkan sebuah klausul yang sangat adaptif.

Pasal 38 menyatakan bahwa dalam "kondisi tertentu", penanganan perlindungan dapat dilakukan tanpa harus menunggu adanya pengaduan resmi. "Kondisi tertentu" ini didefinisikan secara gamblang sebagai keadaan darurat yang terkait permasalahan yang viral dan menjadi konsumsi publik. Lebih jauh lagi, Pasal 38 (2) memperjelas bahwa ini berlaku untuk permasalahan terkait keempat pilar perlindungan: hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

Analisis: Klausul ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi tuli terhadap suara publik. Ketika sebuah kasus ketidakadilan terhadap insan pendidikan meledak di media sosial dan menjadi perhatian luas apakah itu soal kekerasan, PHK sewenang-wenang, atau bahkan sengketa HAKI negara dapat langsung turun tangan. Ini adalah langkah cerdas yang memastikan pemerintah tidak terhambat oleh prosedur formal dalam merespons krisis yang membutuhkan penanganan cepat.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 4 Tahun 2026 adalah sebuah dokumen hukum yang visioner. Aturan ini tidak hanya memperluas subjek yang dilindungi hingga mencakup semua warga sekolah, tetapi juga merinci bentuk-bentuk kekerasan hingga ke level yang sangat spesifik, menjamin hak profesional dan intelektual, serta membangun mekanisme pelaporan yang akuntabel dan responsif terhadap dinamika era digital.

Fondasi hukumnya sudah terpancang kokoh. Pertanyaannya sekarang, bagaimana kita bersama sebagai masyarakat, praktisi, dan pengawas membangun gedung implementasi yang nyata di atasnya, agar perlindungan ini tidak hanya ada di atas kertas?

DOWNLOAD PERMENDIKDASMEN NO. 4 TAHUN 2026 [DISINI]

Minggu, 11 Januari 2026

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


 Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan kebijakan strategis yang menandai perubahan paradigma penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari sejauh mana sekolah mampu menyediakan lingkungan belajar yang aman secara fisik, nyaman secara psikologis, sehat secara sosial, dan beradab secara digital. Dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan, perundungan, intoleransi, dan pelanggaran etika di satuan pendidikan, kehadiran peraturan ini menjadi landasan normatif yang kuat bagi sekolah untuk membangun ekosistem pendidikan yang humanis dan berkelanjutan. Sekolah tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai institusi pengajaran, melainkan sebagai ruang sosial dan kultural tempat tumbuhnya nilai, karakter, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Dari sisi konseptual, Permendikdasmen ini memperluas cakupan pendekatan perlindungan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pencegahan kekerasan, menjadi pendekatan pembangunan budaya sekolah secara menyeluruh. Budaya sekolah aman dan nyaman dipahami sebagai sistem nilai, kebiasaan, norma, serta praktik kolektif yang hidup dan berkembang di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, regulasi ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus, tetapi juga preventif dan transformatif. Artinya, sekolah didorong untuk membangun iklim yang mendukung relasi positif, penghargaan terhadap keberagaman, dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berfungsi sebagai kerangka kerja kebijakan yang menjembatani tujuan pendidikan nasional dengan realitas kehidupan sekolah sehari-hari.

Empat Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Secara substansial, kebijakan ini merumuskan empat pilar utama budaya sekolah aman dan nyaman yang saling terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan. Pilar pertama adalah pemenuhan kebutuhan spiritual, yang menekankan penghormatan terhadap kebebasan beragama, pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan, serta penguatan nilai toleransi dan kerukunan. Pilar ini sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, karena sekolah berperan strategis dalam menanamkan sikap saling menghargai sejak dini. Pilar kedua adalah pelindungan fisik, yang mencakup keamanan lingkungan sekolah, kelayakan sarana dan prasarana, serta pengondisian ruang belajar yang aman dari potensi kecelakaan maupun ancaman kekerasan.

Pilar ketiga adalah kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, yang menjadi inti dari pendekatan humanistik dalam pendidikan. Pilar ini menegaskan pentingnya rasa aman secara emosional, relasi sosial yang sehat, serta iklim sekolah yang inklusif dan bebas dari diskriminasi. Sekolah didorong untuk menyediakan dukungan psikososial, membuka ruang dialog, dan mengembangkan praktik pembelajaran yang menghargai perbedaan latar belakang peserta didik. Pilar keempat, yang mencerminkan tantangan pendidikan era digital, adalah keadaban dan keamanan digital. Pilar ini mencakup literasi digital, etika berinteraksi di ruang daring, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kekerasan berbasis teknologi. Dengan memasukkan dimensi digital secara eksplisit, Permendikdasmen ini menunjukkan respons kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peran dan Tanggung Jawab Warga Sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan seluruh warga sekolah sebagai subjek aktif dalam pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik secara utuh. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang peka terhadap kondisi fisik dan psikologis siswa. Guru bimbingan dan konseling diberikan peran strategis dalam layanan pencegahan, pendampingan, dan pemulihan psikososial, sementara tenaga kependidikan lainnya berkontribusi dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan sekolah.

Kepala sekolah memegang peran kunci sebagai pemimpin pembelajaran dan penggerak budaya sekolah. Dalam regulasi ini, kepala sekolah dituntut untuk membangun sistem, kebijakan internal, dan koordinasi lintas pihak guna memastikan implementasi budaya sekolah aman dan nyaman berjalan efektif. Di sisi lain, peserta didik juga diberikan ruang partisipasi yang lebih luas, misalnya melalui keterlibatan dalam penyusunan tata tertib, forum aspirasi siswa, dan kegiatan penguatan karakter. Keterlibatan ini penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan, tanggung jawab, dan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai sekolah. Selain itu, orang tua dan masyarakat diposisikan sebagai mitra strategis yang mendukung keberlanjutan budaya sekolah, baik melalui komunikasi intensif maupun kolaborasi program.

Tata Kelola, Pencegahan, dan Penanganan Pelanggaran

Aspek penting lainnya dalam Permendikdasmen ini adalah pengaturan mekanisme tata kelola dan penanganan pelanggaran secara sistematis dan kolaboratif. Sekolah diwajibkan menyusun tata tertib dan kode etik yang selaras dengan prinsip budaya sekolah aman dan nyaman, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Ketika terjadi dugaan pelanggaran, pendekatan yang digunakan bukan semata-mata penghukuman, melainkan pendekatan edukatif dan restoratif. Penanganan pelanggaran kolaboratif menekankan pada pemulihan korban, pembinaan pelaku, serta perbaikan kondisi sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari disiplin represif menuju disiplin yang mendidik dan berkeadilan. Sekolah didorong untuk bekerja sama dengan orang tua, tenaga ahli, dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus secara proporsional dan transparan. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pembelajaran sosial dan emosional seluruh warga sekolah. Tata kelola yang baik dalam konteks ini menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya budaya sekolah yang berkelanjutan.

Implikasi Strategis bagi Mutu Pendidikan

Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memiliki implikasi strategis yang luas bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan prasyarat terciptanya pembelajaran yang efektif, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan karakter. Lingkungan sekolah yang aman secara fisik dan psikologis memungkinkan peserta didik untuk belajar dengan fokus, berani berekspresi, dan mengembangkan potensi secara optimal. Bagi pendidik, iklim kerja yang nyaman dan suportif juga berdampak positif terhadap profesionalisme dan kinerja.

Dalam jangka panjang, implementasi konsisten kebijakan ini diharapkan mampu membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara emosional, beretika, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Oleh karena itu, Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai fondasi penting dalam upaya membangun pendidikan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan tantangan abad ke-21. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerjemahkan norma regulatif menjadi praktik nyata di kehidupan sekolah sehari-hari.

Ringkasan Substansi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Aspek UtamaDeskripsi Singkat
TujuanMewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berkeadaban
Pilar BudayaSpiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, dan digital
PendekatanPreventif, partisipatif, dan restoratif
Subjek UtamaPeserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat
Dampak DiharapkanIklim sekolah kondusif dan peningkatan mutu pendidikan

DOWNLOAD Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026  [DISINI]

Sabtu, 10 Januari 2026

PERMENDIKDASMEN NO.1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES


 Awal tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdiri dari 5 BAB dan 20 pasal. 

BAB I mengenai ketentuan umum, 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2

(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 3

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.


BAB II mengenai PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Pasal 5

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Bagian Kedua 

Tujuan Pembelajaran

Pasal 6

(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.

(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Langkah Pembelajaran

Pasal 7

(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Bagian Keempat

Penilaian atau Asesmen Pembelajaran

Pasal 8

(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,

dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;

b. pendampingan; dan

c. fasilitasi.

(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:

a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses

pembelajaran.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan

b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan:

a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan

b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami;

b. mengaplikasi; dan

c. merefleksi.

(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pasal 11

Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. praktik pedagogis;

b. kemitraan pembelajaran;

c. lingkungan pembelajaran; dan

d. pemanfaatan teknologi.

(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. 

(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

DOWNLOAD [DISINI]

Selasa, 06 Januari 2026

PREDIKSI SOAL TKA MATEMATIKA SMP/MTs/sederajat

 


Materi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk SMP/MTs disusun berdasarkan capaian pembelajaran yang bersifat esensial dan lintas topik. Pada mata pelajaran Matematika, misalnya, materi tidak semata-mata menguji kemampuan berhitung, tetapi juga pemahaman konsep, penalaran matematis, pemecahan masalah, serta kemampuan menerapkan matematika dalam konteks kehidupan sehari-hari. Berdasarkan Perkaban No. 047/H/AN/2025, mata uji untuk TKA SMP/MTs/sederajat, muatan TKA matematika SMP/MTs merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid yang meliputi bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, serta data dan peluang.

Jenis soal yang digunakan dalam TKA 2025 untuk SMP/MTs dirancang beragam untuk mengakomodasi pengukuran berbagai level kognitif. Secara umum, jenis soal dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama.

Pertama, soal pilihan ganda tunggal, yaitu soal dengan satu jawaban benar dari beberapa opsi yang disediakan. Jenis soal ini masih digunakan karena efisien dan reliabel untuk mengukur penguasaan konsep dasar hingga menengah. Namun, pada TKA 2025, soal pilihan ganda tunggal dikembangkan dengan stimulus kontekstual dan menuntut penalaran, sehingga tidak sekadar menguji hafalan.

Kedua, soal pilihan ganda kompleks atau multiple choice multiple answer. Pada jenis ini, peserta didik diminta memilih lebih dari satu jawaban yang benar. Soal semacam ini efektif untuk mengukur pemahaman konsep yang lebih mendalam dan kemampuan menganalisis beberapa pernyataan sekaligus. Dalam Matematika, misalnya, siswa dapat diminta menentukan pernyataan mana saja yang benar berdasarkan suatu grafik atau situasi masalah.

Ketiga, soal pilihan ganda model kategori benar atau salah. Soal ini menuntut siswa memberikan pilihan jawaban benar atau salah

Salah satu ciri penting TKA 2025 adalah penggunaan soal kontekstual yang berbasis stimulus. Stimulus dapat berupa teks bacaan, tabel, grafik, gambar, atau situasi nyata yang relevan dengan kehidupan siswa. Dengan pendekatan ini, soal tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan konteks tertentu yang menuntut siswa membaca, memahami, dan menafsirkan informasi sebelum menjawab.

CONTOH SOAL TKA SMP/MTs

No. Soal

9

Elemen/Materi

Aljabar

Sub elemen/Submateri

Bentuk Aljabar

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait bentuk aljabar dan sifat-sifat operasinya (komutatif, asosiatif, dan distributif)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

Pilihan Ganda

Perhatikan gambar berikut!

Sebuah gambar berisi sketsa

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Apabila Pak Jamal mengisi bak penampungan air menggunakan kran A saja. Jika kran A mampu mengisi bak penampungan hingga penuh dalam waktu 5 jam, berapa lama waktu yang dibutuhkan kran A untuk mengisi bak tersebut hingga terisi 1/5 bagian?

A.     A. 30 menit

B.     B. 1 jam

C.    C. 1 jam 30 menit

D.    D. 2 jam


No. Soal

17

Elemen/Materi

Geometri dan Pengukuran

Sub elemen/Submateri

Objek Geometri

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait hubungan antar-sudut yang terbentuk oleh dua garis sejajar yang dipotong suatu garis transversal (termasuk penentuan besar sudut dalam segitiga)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

PGK Kategori


Desain jembatan yang tepat sangat penting untuk memperkuat struktur karena menentukan kestabilan, ketahanan, dan keselamatan jembatan dalam menghadapi beban dan kondisi lingkungan. Salah satu contoh desain jembatan tampak pada gambar.

Sebuah gambar berisi langit, outdoor, jembatan

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Bagian rangka jembatan tersebut dapat digambarkan dengan sketsa garis sebagai berikut:

Sebuah gambar berisi garis, diagram, Plot

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Diketahui garis L1 sejajar dengan garis L2 dan garis L3 sejajar dengan garis L4. Jika besar sudut A adalah 50o, tentukan Benar atau Salah untuk setiap pernyataan berikut!

Pernyataan

Benar

Salah

Besar sudut D adalah 50o.

 

 

Besar sudut C dapat ditentukan dengan menggunakan aturan sudut berpelurus yaitu sebesar 50o.

 

 

Sudut B dan E sama besar yaitu 130o.

 

 




DOWNLOAD PREDIKSI SOAL TKS SMP/MTs [DISINI]