Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Senin, 08 Juni 2026

MPLS Tanpa Drama : Membedah Wajah Baru Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Menurut Permen No. 12 Tahun 2026

 




Bagi banyak dari kita, memori hari pertama sekolah mungkin masih menyisakan trauma samar, atribut aneh dari kardus, tugas yang tidak masuk akal di tengah malam, hingga bentakan senior yang dibungkus dalih "melatih mental." Namun, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen) Nomor 12 Tahun 2026, negara secara resmi mengakhiri era kegelapan tersebut. Regulasi ini bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap untuk mengubah paradigma hari pertama sekolah dari momok yang menakutkan menjadi sebuah perayaan penyambutan yang humanis.

Visi besar di balik aturan ini adalah menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Kita sepakat untuk mengakhiri drama perpeloncoan dan menggantinya dengan fondasi karakter yang kokoh. Sekolah harus menjadi tempat yang dirindukan, dan itu dimulai sejak langkah pertama murid melewati gerbang sekolah.

Fokus pada Potensi, Bukan Intimidasi

Pasal 3 dalam regulasi ini menggeser fokus utama MPLS secara radikal. Alih-alih menguji ketahanan fisik melalui aktivitas yang tidak relevan, sekolah kini diwajibkan untuk memfokuskan kegiatan pada penggalian potensi diri murid, yang mencakup bakat dan minat unik mereka. Namun, pengenalan ini bersifat holistik; sekolah juga harus memperkenalkan "Warga Sekolah" agar murid mengenal guru dan stafnya, "Kurikulum" agar mereka paham peta jalannya, serta "Lingkungan Sekolah" sebagai ruang fisik tempat mereka akan bertumbuh.

Pergeseran fokus ini sangat krusial bagi perkembangan psikologis anak. Di awal jenjang pendidikan baru, anak membutuhkan rasa diterima dan dihargai sebagai individu, bukan sekadar angka dalam absensi. Sebagaimana ditegaskan dalam definisi resmi:

"Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan." (Pasal 1 butir 1)

Memutus Rantai Senioritas: Selamat Tinggal Perpeloncoan dan Alumni

Salah satu terobosan paling berani dalam Pasal 21 adalah larangan keterlibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS (Pasal 21 huruf e). Ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai tradisi negatif dan senioritas yang sering diwariskan lintas generasi. Dengan menutup pintu bagi alumni, sekolah memberikan kelegaan psikologis bagi orang tua yang khawatir akan praktik "balas dendam" tahunan.

Tanggung jawab penyelenggaraan kini berada sepenuhnya di bawah kendali kepala sekolah dan guru. Jika pun sekolah membutuhkan bantuan murid (seperti pengurus OSIS) karena keterbatasan personel, regulasi ini menetapkan filter yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) huruf b, murid yang membantu wajib memenuhi kriteria "tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan." Ketentuan ini memberikan jaminan keamanan bahwa mereka yang mendampingi murid baru adalah sosok teladan yang telah terverifikasi integritasnya.

Kurikulum "Anak Indonesia Hebat" yang Ramah dan Terukur

Materi MPLS tidak lagi bersifat acak. Pasal 14 mengatur uraian materi utama yang wajib diberikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan ramah. Kurikulum ini dirancang untuk membentuk perilaku positif melalui daftar kegiatan yang substantif:

  • Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat: Menanamkan disiplin dan karakter dasar secara konsisten.

  • Pagi ceria: Aktivitas pembuka yang membangun antusiasme dan energi positif murid.

  • Sopan santun bermedia sosial: Memberikan navigasi etika di tengah arus informasi digital yang deras.

  • Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun): Mengembalikan marwah keramahan sebagai inti interaksi di sekolah.

Visioner dalam Keamanan dan Keadaban Digital

Permen No. 12 Tahun 2026 melampaui batas fisik sekolah dengan menyoroti aspek digital. Dalam Pasal 1 butir 4, definisi "Budaya Sekolah Aman dan Nyaman" kini mencakup kebutuhan akan keamanan digital dan keadaban digital. Ini adalah langkah yang visioner karena sekolah kini memikul tanggung jawab hukum untuk mengawal perilaku murid di dunia maya.

Dengan mewajibkan materi sopan santun bermedia sosial, sekolah tidak lagi sekadar melarang penggunaan gawai, tetapi mengedukasi murid bagaimana menjadi warga digital yang bertanggung jawab. Di era di mana perundungan siber (cyberbullying) sering dimulai dari interaksi sekolah, regulasi ini hadir sebagai perisai pelindung bagi murid baru.

Transparansi dan Kemitraan: Orang Tua Sebagai Pengawal

Sekolah kini dilarang bergerak dalam ruang gelap. Pasal 12 mewajibkan sekolah melakukan sosialisasi program MPLS kepada orang tua/wali paling lambat 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai. Transparansi ini mencakup jadwal, materi, hingga poin yang paling krusial: mekanisme pelaporan atau pengaduan (Pasal 12 ayat 2 huruf e). Orang tua kini diberikan mandat oleh regulasi untuk menjadi pengawas aktif.

Selain itu, Permen ini melindungi aspek ekonomi keluarga. Pasal 21 huruf b melarang keras pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Bahkan, Pasal 21 huruf d secara spesifik melarang penggunaan "atribut yang tidak edukatif" (seperti tas plastik atau papan nama yang mempermalukan). Atribut haruslah sederhana dan tidak boleh memberatkan beban finansial orang tua (Pasal 16), memastikan bahwa akses pendidikan yang bermartabat dimulai tanpa sekat status ekonomi.

Sebuah Awal yang Baru

Hadirnya Permen No. 12 Tahun 2026 adalah payung hukum yang kuat untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang memanusiakan manusia. Dengan fokus pada potensi, perlindungan dari kekerasan, hingga literasi digital, kita sedang membangun fondasi bagi generasi masa depan yang tangguh namun tetap beradab.

Regulasi ini telah memberikan jalan, namun implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawalan kita bersama. Sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, sudahkah kita memastikan bahwa MPLS di sekolah sekitar kita benar-benar telah bertransformasi menjadi ruang yang aman dan menyenangkan, ataukah kita masih membiarkan drama lama berulang kembali?





Senin, 25 Mei 2026

Kiprah Dua Srikandi Sumedang Pada Gempita Jabar 2026

 



Rangkaian akhir kegiatan Gempita Jabar 2026 (Gemilang Praktik Baik GTK Jabar Tahun 2026) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat berlangsung dari tanggal 24 - 25 Mei 2026 di BBGGK Jabar Jalan Diponegoro No.12, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. GEMPITA Jabar 2026 (Gemilang Praktik Baik Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Barat) adalah ajang apresiasi inovasi dan praktik baik pembelajaran. Puncak acara berupa Seminar Praktik Baik oleh 5 finalis terbaik dari setiap kategori digelar pada Senin, 25 Mei 2026. 

Dua srikandi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang masuk kedalam 5 finalis terbaik yaitu Ai Rohmawati, S.Pd dari SMPN 3 Sumedang dengan judul praktik baik: “Budayawan Masuk Kelas” : Implementasi Pembelajaran Mendalam Bahasa Indonesia Berbasis Budaya Lokal dan Kemitraan Budayawan. Dan Susi Cintiarani, S.Pd dari TK PGRI Mutiara dengan judul praktik baik "Si Cilik (Storytelling Interaktif : Cerita Digital Lewat IFP Kuatkan Literasi Anak Usia Dini)". 

Melalui praktik baik ini, diharapkan dapat disebarkan kepada guru lainnya melalui kelompok kerja (Pokja) masing-masing

Rabu, 20 Mei 2026

Pengawas Sekolah Menurut PermenPANRB No. 7 Tahun 2026 : Tugas, Peran, dan Jenjang Jabatan



Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah terus melakukan pembaruan kebijakan. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi landasan penting adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah penguatan peran Pengawas Sekolah sebagai garda terdepan dalam menjamin mutu pendidikan.

Siapa Itu Pengawas Sekolah?

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional di bidang pengawasan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. 

Mereka memiliki tanggung jawab utama untuk:

  • Mengawasi mutu pembelajaran
  • Membina satuan pendidikan
  • Menjamin peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan

Dalam struktur organisasi, pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan di instansi pemerintah daerah atau pusat. 

Tugas Utama Pengawas Sekolah

Berdasarkan PermenPANRB No. 7 Tahun 2026, tugas pengawas sekolah meliputi tiga hal utama:

  1. Pemantauan
  2. Penilaian
  3. Pembinaan

Kegiatan ini dilakukan pada satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, dan SMA) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah. 

Dengan kata lain, pengawas sekolah tidak hanya menjalankan fungsi kontrol, tetapi juga sebagai pembina dan pendamping profesional bagi guru dan kepala sekolah.

Ruang Lingkup Pengawasan

Pengawas sekolah bekerja dalam dua dimensi utama:

1. Pengawasan Manajerial

Meliputi:

  • Evaluasi tata kelola sekolah
  • Pembinaan kepala sekolah dalam manajemen
  • Penguatan sistem administrasi sekolah

2. Pengawasan Akademik

Meliputi:

  • Pembinaan dan supervisi guru
  • Evaluasi proses pembelajaran
  • Pendampingan peningkatan kompetensi guru

Selain itu, pengawas juga berperan dalam penguatan pendidikan karakter di sekolah. 

Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian dengan tiga jenjang:

  • Pengawas Sekolah Ahli Muda
  • Pengawas Sekolah Ahli Madya
  • Pengawas Sekolah Ahli Utama 

Setiap jenjang memiliki peran yang berbeda:

JenjangPeran Utama
Ahli MudaAnalisis mutu pendidikan
Ahli MadyaPengendalian dan pengembangan mutu
Ahli UtamaInovasi dan kebijakan strategis pengawasan

Kompetensi yang Wajib Dimiliki

Seorang pengawas sekolah dituntut memiliki tiga kompetensi utama:

  • Teknis (pengawasan dan pembinaan pendidikan)
  • Manajerial (kepemimpinan dan pengelolaan)
  • Sosial kultural (komunikasi dan kolaborasi) 

Selain itu, pengawas juga wajib terus mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan.

Peran Strategis Pengawas Sekolah

Dalam konteks pendidikan saat ini, pengawas sekolah memiliki peran yang sangat strategis, yaitu:

Penjamin mutu pendidikan
✅ Evaluator kinerja sekolah dan guru
✅ Pembina profesional tenaga pendidik
✅ Penggerak perubahan dan inovasi pendidikan

Pengawas bukan lagi sekadar “inspektor”, tetapi menjadi mitra sekolah dalam meningkatkan mutu.

Persyaratan Menjadi Pengawas Sekolah

Untuk menjadi pengawas sekolah, beberapa syarat penting antara lain:

  • Berstatus PNS
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (S2 untuk jenjang utama)
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Lulus uji kompetensi
  • Memiliki pengalaman sebagai guru dan pengalaman manajerial 

Hal ini menunjukkan bahwa pengawas sekolah harus memiliki pengalaman dan kompetensi yang matang.

Penentuan Kebutuhan Pengawas

Jumlah pengawas sekolah ditentukan berdasarkan:

  • Jumlah dan jenis satuan pendidikan
  • Persebaran wilayah
  • Kondisi geografis daerah 

Hal ini penting agar pengawasan dapat berjalan efektif dan merata.

Penutup

PermenPANRB No. 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengawas sekolah memegang peran penting dalam sistem pendidikan nasional.

Mereka bukan hanya pengawas, tetapi juga:

  • Pembina
  • Konsultan
  • Fasilitator perubahan

Dengan penguatan peran ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.

Sebagai refleksi:
Keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru dan siswa, tetapi juga oleh kualitas pengawasan. Pengawas sekolah adalah kunci dalam memastikan setiap proses pendidikan berjalan sesuai standar dan terus berkembang menuju kualitas terbaik.

Jumat, 15 Mei 2026

Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun 2026


 

Penilaian atau asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Berdasarkan Kalender Akademik Tahun Ajaran 2025/2026 pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang dilaksanakan pada tanggal 11 - 23 Mei 2026. Karena pada tanggal 11-12 Mei 2026 dilaksanakan TKA Susulan, maka pelaksanaan ASAJ pada tanggal 18-23 Mei 2026. Untuk memastikan pelaksanaan ASAJ berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menjadwalkan Monitoring seperti tersaji pada lampiran berikut;



Sedangkan instrumen monitoring ASAJ sebagai berikut:

Jumat, 08 Mei 2026

Vidya Caryena III : Launching Buku Kokurikuler Sekolah Ramah Lingkungan



Vidya berasal dari bahasa sansekerta yang artinya ilmu pengetahuan, sedangkan Caryena artinya perilaku atau tindakan. Kalau gabungan vidya caryena memiliki arti ilmu yang diwujudkan melalui tindakan. Vidya Caryena menjadi agenda dua tahunan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Pada tahun 2026 telah berlangsung sebanyak tiga kali. Dalam konteks agenda dua tahunan, Vidya Caryena menjadi ajang penghargaan bagi insan pendidikan di Kabupaten Sumedang. Penghargaan diberikan kepada guru, murid, tenaga kependidikan, dan tokoh masyarakat. 

Ajang penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Dinas Pendidikan untuk memantik semangat semua insan pendidikan agar terus berinovasi, mengabdi dan bergerak secara serempak untuk pendidikan yang berdampak bagi Sumedang. Bertempat di gedung Tampomas Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Vidya Caryena III mengundang 20 nominator penerima penghargaan. Penentuan nominasi award Vidya Caryena III berdasarkan hasil berbagai ajang perlombaan dan penilaian Dinas Pendidikan sesuai kriteria yang telah ditentukan yaitu inovatif, transformatif dan dedikatif.

Dengan mengusung tema “Sekolah Ramah Lingkungan Untuk Sumedang Simpati Menuju Indonesia Emas 2045”, Vidya Caryena III mengundang 300 lebih peserta dari kalangan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Selain itu, kegiatannya menyajikan talkshow dan workshop yang menggugah para peserta mengenai perubahan mindset terhadap murid. pembicara yang hadir pada acara talkshow menampilkan Shahnaz Haque dan Pandawara group. 

Selain itu, Dinas Pendidikan menggandeng Penerbit Erlangga untuk menerbitkan buku kokurikuler Sekolah Ramah Lingkungan (SRL) yang ditulis oleh guru, kepala sekolah dan pengawas. Pada kesempatan Vidya Caryena III, buku kokurikuler SRL kelas 1, 4 dan 7 resmi diluncurkan dan diperkenalkan kepada para peserta yang hadir. Buku ini menjadi pegangan guru dan murid dalam melaksanakan pembelajaran kokurikuler yang mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2026/2027. Didalam buku SRL terdapat 6 bab, yaitu kebersihan diri, kebersihan lingkungan sekitar, sampah, penghijauan, makanan sehat dan mitigasi bencana. Berbagai aktivitas siswa disajikan dalam buku tersebut yang membuat pembelajaran kokurikuler tidak membosankan. Selain itu terdapat juga asesmen formatif setiap pertemuannya yang dapat melihat perkembangan murid dalam melaksanakan aktivitas. 

Seperti mbak Shahnaz Haque jelaskan, jika kita kalah modal, maka harus menang konsisten. ya, konsisten menjadi modal yang sangat murah dan harus dilatihkan meskipun pada hal yang menurut kita sepele. seperti melaksanakan pembiasaan 8 M. Hal ini mudah-mudahan menjadi personal branding dan membudaya. Kalau bukan kita yang peduli terhadap lingkungan sendiri, mau siapa lagi. 

Mari jadikan tiap sekolah menjadi sekolah yang ramah lingkungan. 


Rabu, 08 April 2026

Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Calon Kepala Sekolah

 


Penilaian potensi kepemimpinan (PPK) merupakan suatu proses untuk mengungkap potensi kepemimpinan BCKS dengan menggunakan seperangkat instrumen berbentuk deskriptif kualitatif. Penilaian dilakukan dengan dua metode yaitu penilaian respon tertulis dan wawancara. Penilaian respon tertulis dilakukan dengan menggunakan instrumen PPK, sedangkan wawancara adalah konfirmasi atas respon yang kurang memuaskan dalam penilaian tertulis. Hasil penilaian potensi merupakan proses pengambilan kesimpulan dan keputusan tentang kecenderungan potensi kepemimpinan asesi yang dilakukan berdasarkan penilaian respon tertulis dan wawancara. Penilaian potensi kepemimpinan terdiri dari tiga kategori yaitu sangat memuaskan, memuaskan, dan kurang memuaskan. 

Instrumen PPK ini menilai kemampuan BCKS dalam pengambilan keputusan dan berpikir pada berbagai tingkatan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kepala Sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah harus mampu melakukan analisis, mengambil keputusan yang taktis, berpikir kritis, kreatif, detail, dan sistematis serta mampu menyusun strategi. Dengan demikian BCKS dinyatakan layak apabila semua kasus terespon dengan memuaskan dan apabila ada salah satu kasus yang tidak bisa terespon dengan memuaskan maka dinyatakan belum layak.

PPK adalah suatu sistem untuk menilai  kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh BCKS yang memungkinkan dapat dikembangkan. Dalam PPK ini BCKS diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara bertingkat, dari yang segera harus diatasi, hingga tindakan yang akan dilakukan untuk jangka panjang. Prinsip-prinsip PPK adalah keadilan, menyeluruh, terbuka, valid, reliabel, dan dapat memilah.

Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) terdiri dari sejumlah bahan-bahan stimulus sesuai dengan situasi/kondisi nyata di lapangan yang harus direspon para calon secara analitis dengan cara:


1) mengidentifikasi isu-isu utama,

2) menciptakan pilihan-pilihan tindakan,

3) menjustifikasi/mempertimbangkan tindakan-tindakan atau solusi-solusi yang diusulkan.


Respon-respon calon dinilai potensinya oleh asesor dengan merujuk pada standar-standar (rubrik) yang disepakati, di mana ada harapan bahwa calon kepala sekolah yang terbaik dapat memberikan respon yang istimewa, sedangkan calon kepala sekolah yang kurang berpotensi pasti memberikan respon yang buruk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan kurang memiliki potensi kepemimpinan pendidikan. Sehubungan dengan harapan ini, rubrik terdiri dari 3 kelompok respon, yaitu “sangat memuaskan”, “memuaskan”, dan “kurang memuaskan”.


1) Sangat memuaskan jika respon menunjukkan analisa yang kuat, pemecahan masalah yang aplikatif, dan berdasarkan para standar nasional pendidikan


2) Memuaskan jika responnya masih cenderung umum, pemecahan masalah masih bersifat wacana, dan masih ada standar nasional pendidikan yang tidak diperhatikan


3) Kurang memuaskan jika responnya buruk, tidak menyelesaikan masalah sesuai dengan standar, atau bahkan memperburuk situasi.


Asesor membuat keputusan secara bersama dengan didukung alasan yang jelas dengan merujuk pada rubik tersebut. Hasil dari keputusan dijadikan bahan dalam memberikan umpan balik kepada peserta, bisa secara lisan maupun tulisan, tanpa merubah hasil dari keputusan akhir itu sendiri.


b. Prinsip


1) Keadilan (fair)

PPK dalam hal ini konsep, pertanyaan, bahan dan juga asesor harus bebas dari kepentingan calon atau kepentingan kelompok/golongan berdasarkan suku, agama, ras, politik, dan lain sebagainya, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan justifikasi para asesor terhadap kualitas jawaban/respon yang diberikan oleh para calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil analisa, pertimbangan logika akademik dan empiris, relevansi jawaban/respon, urgensitas jawaban/respon.


2) Menyeluruh (holistik)

PPK harus secara komprehensif mencakup keseluruhan aspek potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah, khususnya kepemimpinan dalam bidang pendidikan. Walaupun mungkin saja ada penekanan pada aspek-aspek tertentu misalnya personalitas, intelektualitas, daya juang dan daya pikir, namun hal itu dipandang sebagai fokus dan bukan sebagai sebuah bentuk penekanan pada aspek-aspek tertentu. Prinsip ini untuk memenuhi tuntutan multi tujuan dari PPK, berupa kualitas pribadi, profesionalisme, dan motivasi guru calon kepala sekolah.


3) Terbuka (transparan)

PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan para asesor, musyawarah dan mufakat, dan bersama-sama melakukan penjaringan secara obyektif yang langsung dapat mewawancarai, mengamati dan mengikuti perkembangan para calon selama proses penilaian PPK berlangsung. Semua tahap penjaringan dalam PPK harus dilakukan secara transparan tidak ada yang disembunyikan. Pemberian feed-back atau masukan dari para asesor kepada para calon kepala sekolah/madrasah menunjukkan bagaimana transparansi itu dilakukan dalam PPK. Sekaligus sebagai tahapan verifikasi dan peninjauan atas keputusan yang dibuat.


4) Valid

PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh penjaringan yang secara obyektif, oleh karena itu perlu adanya bukti-bukti, data dan fakta, dan kriteria-kriteria yang jelas dan terukur. Kriteria yang digunakan dalam penilaian harus konsisten dengan standar penilaian yang telah dirumuskan. Kriteria ini digunakan agar memiliki standar yang jelas apabila menilai jawaban/respon dari seorang calon.


5) Reliabel

Penilaian dalam PPK harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan asesor melakukan penjaringan secara obyektif, yang langsung dapat mengamati dan mengikuti para calon kepala sekolah secara ajeg. Kekonsistenan penilaian terjadi apabila jawaban/respon calon selalu dipertimbangkan kesesuaiannya dengan kriteria yang dirumuskan. Kriteria dalam PPK ada dua, yaitu, kriteria objektif yang berkaitan dengan patokan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan inilah yang dijadikan kriteria penilaian. Kedua, kriteria metodis yang berkaitan dengan patokan teknik penganalisaan hasil evaluasi: misalnya dengan menggunakan data-data statistik persentase, interval, kuantitatif, atau perhitungan matematis lainnya.


6) Dapat memilah (Discriminatory)

Penilaian PPK harus mampu secara jelas membedakan mana calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan dan mana tidak. Dengan melihat kualitas jawaban/respon dari para calon maka bisa dikategorikan para calon dalam 3 kategori, yakni


1) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan istimewa,

2) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan memuaskan dan

3) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan buruk. Alasan, bukti-bukti logis, empiris dan akademis diperlukan agar pemilahan diterima oleh para calon dan publik.


c. Instrumen


Instrumen PPK merupakan alat untuk menjaring data dan informasi tentang potensi kepemimpinan BCKS. Ruang lingkup materi instrumen PPK adalah kepemimpinan pendidikan di sekolah. Instrumen PPK terdiri atas tiga instrumen yaitu:


1) Respon terhadap situasi adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya analisis dan penelaahan para calon kepala sekolah berdasarkan skenario situasi tertentu, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin tersirat dalam skenario, menjelaskan alasan dari kesimpulan yang dibuat, menjabarkan rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dalam situasi tertentu serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.


2) Kreativitas dan pemecahan masalah adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya kreativitas para calon kepala sekolah dalam mencermati sejumlah masalah yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang melandasi keseluruhan permasalahan, menjelaskan alasan dari kesimpulan mengenai masalah utama, menjabarkannya ke dalam 3 (tiga) rencana tindakan yang mungkin akan menjadi solusi dalam pemecahan masalah utama, memilih 1 tindakan terbaik yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dan menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.


3) Pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur kualitas keputusan yang diambil oleh para calon kepala sekolah dengan menelaah sejumlah dokumen yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin ada di dalamnya, menjelaskan alasan dari kesimpulan dengan menggunakan bukti-bukti dokumen, menyebutkan informasi-informasi pendukung yang mungkin diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan, menjelaskan alasan atas informasi-informasi tambahan yang digunakan, merancang sebuah rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dalam merancang tindakan tersebut.


d. Ruang Lingkup Permasalahan dalam PPK.


1) Terkait dengan salah satu atau lebih standar nasional pendidikan;

2) Terkait dengan tugas-tugas utama kepala sekolah/pengawas sekolah; dan

3) Isu-isu yang lebih luas terkait hak siswa, hak orang tua, proses yang tepat, biaya, teknologi, keselamatan, disiplin, pendidikan inklusif, dan sebagainya.


Contoh-contoh fokus dari masalah/situasi/dilema dalam PPK antara lain:


1) penciptaan proses belajar mengajar yang efektif;

2) realisasi dari konsep-konsep pendidikan pendidikan ke dalam program kerja sekolah;

3) perancangan sistem penilaian yang berbasis kompetensi;

4) penjaminan kualitas dan kuantitas dari sarana prasarana dan kompetensi guru;

5) penyusunan pola pembinaan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;

6) penghargaan kepada orang-orang yang berprestasi;

7) peningkatan motivasi sekolah dalam kelestarian lingkungan hidup, norma dan adat istiadat setempat;

8) upaya pendeteksian secara dini permasalahan perkembangan anak;

9) sikap terhadap siswa yang mengalami keterbatasan;

10) menjalin hubungan dengan berbagai pihak.



Referensi :

  • Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

  • Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Sabtu, 04 April 2026

JADWAL PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK JENJANG SD DAN SMP TAHUN 2026


Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP 2026 akan segera dimulai. Lantas, seperti apa jadwalnya?

Untuk mengetahui jadwal TKA SD dan SMP, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkannya dalam panduan TKA. Berdasarkan panduan tersebut, pelaksanaan TKA SMP akan berlangsung pada 6-16 April 2026, sementara TKA SD akan diadakan pada 20-30 April 2026.

Setiap pelaksanaan TKA SD dan SMP akan diadakan dalam empat gelombang ujian. Pada setiap gelombang akan terdapat empat sesi ujian, sehingga jumlah keseluruhan sesinya adalah 16 sesi ujian. Satuan pendidikan nonformal melaksanakan 1 gelombang ujian yang terdiri dari 4 sesi. 

Pengawasan akan dilakukan oleh pengawas silang dari satuan pendidikan lain dan diawasi oleh Kemendikdasmen melalui konferensi Zoom. Selain itu, akan ada pemantauan pelaksanaan TKA oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan pelaksanaan TKA sesuai regulasi yang berlaku. Pemantauan menggunakan instrumen TKA yang telah disesuaikan dengan regulasi terbaru. 

Jadwal Sesi TKA SD dan SMP 2026

Berikut jadwal TKA SD dan SMP 2026 terbaru sebagaimana diumumkan dalam unggahan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen.

Hari Pertama

Latihan: 10 menit
Matematika dan Numerasi: 30 soal dikerjakan dalam waktu 75 menit
Survei Karakter: 20 menit

Hari Kedua

Latihan: 10 menit
Bahasa Indonesia dan literasi: 30 soal dikerjakan dalam waktu 75 menit
Survei Sulingjar: 20 menit

Jadwal Pelaksanaan TKA SD dan SMP Per Sesi

Sesi I

WIB : 07.00 – 08.45
WITA: 08.00 – 09.45
WIT: 09.00 – 10.45

Sesi II

WIB : 09.15 – 11.00
WITA: 10.15 – 12.00
WIT: 11.15 – 13.00

Sesi III

WIB : 11.30 – 13.15
WITA: 12.30 – 14.15
WIT: 13.30 – 15.15

Sesi IV

WIB : 13.45 – 15.30
WITA: 14.45 – 16.30
WIT: Tidak dibuka

Jadwal TKA SD 2026

Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026

Simulasi TKA SD: 2 – 8 Maret 2026

Gladi bersih TKA SD: 9-17 Maret 2026

Pelaksanaan TKA SD: 20-30 April 2026

Pelaksanaan TKA susulan SD: 11-17 Mei 2026

Pengolahan hasil TKA SD: 18-23 Mei 2026

Pengumuman hasil TKA SD: 24 Mei 2026

Jadwal TKA SMP 2026

Pendaftaran: 19 Januari – 28 Februari 2026

Simulasi TKA SMP: 23 Februari – 1 Maret 2026

Gladi bersih TKA SMP: 9-17 Maret 2026

Pelaksanaan TKA SMP: 6-16 April 2026

Pelaksanaan TKA susulan SMP: 11-17 Mei 2026

Pengolahan hasil TKA SMP: 18-23 Mei 2026

Pengumuman hasil TKA SMP: 24 Mei 2026

Mata Ujian TKA SD dan SMP 2026

Materi TKA SD dan SMP hanya terdiri atas dua mata ujian tanpa mata pelajaran pilihan, yaitu: Matematika dan Bahasa Indonesia

Agar persiapan TKA lebih matang, siswa bisa mengikuti latihan soal melalui laman Pusat Asesmen Pendidikan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/.

Itulah jadwal TKA SD dan SMP 2026 lengkap dengan sesinya. Siap ikut ujian?