Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Selasa, 14 Juli 2026

Bukan Sekadar Larangan: Menjemput Masa Depan Sekolah Tanpa Polusi Digital

 

Setiap pagi di gerbang sekolah, kita sering menyaksikan pemandangan yang serupa: anak-anak turun dari kendaraan dengan mata yang masih terpaku pada layar gawai. Di satu sisi, kita bangga mereka melek teknologi, namun di sisi lain, ada kekhawatiran mendalam tentang konsentrasi yang terbelah dan interaksi sosial yang kian menipis. Dilema antara gawai sebagai jendela dunia atau justru pintu masuk gangguan (distraksi) telah menjadi kegelisahan kolektif bagi orang tua dan guru di seluruh Indonesia.

Menjawab tantangan tersebut, pemerintah baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026. Sebagai analis kebijakan, saya melihat dokumen ini bukan sekadar tumpukan aturan birokrasi, melainkan sebuah manifesto untuk mengembalikan marwah sekolah sebagai ruang belajar yang murni. Kebijakan ini hadir untuk menata ulang ekosistem digital kita agar teknologi kembali pada fungsinya sebagai pendukung, bukan pengganggu.

1. Pembatasan, Bukan Pelarangan Total

Langkah pertama untuk memahami kebijakan ini adalah dengan mencermati diksi yang digunakan. Pemerintah secara cerdas memilih kata "pembatasan", bukan "pelarangan total". Perbedaan ini sangat krusial. Dalam perspektif kebijakan, pelarangan total sering kali bersifat reaktif dan memicu perlawanan psikologis dari siswa. Sebaliknya, pembatasan memberikan ruang bagi penggunaan teknologi yang bertujuan (purposeful technology).

Gawai tetap boleh hadir di ruang kelas, namun hanya jika ada urgensi pedagogis yang dinilai secara profesional oleh guru. Hal ini selaras dengan konsep Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) yang dicanangkan dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 126/P/2025. Tanpa gangguan notifikasi yang terus-menerus, siswa diharapkan dapat mencapai fokus maksimal dalam menyerap materi.

"Pembatasan penggunaan, bukan pelarangan, yaitu gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik." (Poin 5.a.1)

2. Melindungi Kesehatan Mental dan Fisik Murid

Secara mendalam, kebijakan ini merupakan instrumen perlindungan anak. Berdasarkan data latar belakang dalam SE tersebut, penggunaan gawai yang tidak terkontrol di sekolah berisiko menurunkan kualitas interaksi sosial dan mengancam kesehatan mental. Analisis saya menunjukkan bahwa sekolah kini memikul tanggung jawab baru sebagai "filter" dari polusi digital demi mewujudkan budaya belajar yang aman dan nyaman (Poin 2.b.1).

Berikut adalah risiko-risiko utama yang dimitigasi melalui kebijakan ini:

  • Adiksi Digital: Mengurangi risiko ketergantungan layar sejak usia dini.
  • Perundungan Siber (Cyberbullying): Meminimalkan celah terjadinya kekerasan digital di lingkungan sekolah.
  • Paparan Konten Negatif: Melindungi anak dari informasi yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
  • Kesehatan Fisik: Mendorong anak untuk lebih banyak bergerak secara fisik daripada terjebak dalam posisi statis menatap layar.

3. Guru Sebagai Teladan Digital

Salah satu poin paling progresif dalam Surat Edaran ini (Poin 5.d) adalah kewajiban bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjadi teladan. Dalam dunia pendidikan, keteladanan adalah metode pengajaran yang paling efektif. Aturan ini terasa sangat adil karena tidak hanya menyasar siswa, tetapi juga menuntut integritas dari orang dewasa di sekolah.

Ini adalah langkah besar dalam pembentukan budaya digital yang sehat (Poin 2.b.6). Ketika guru menunjukkan kebijakan dalam menggunakan teknologi—misalnya tidak memeriksa ponsel pribadi saat jam pelajaran—mereka sedang mengajarkan etika digital secara langsung tanpa perlu banyak kata.

"Pendidik dan tenaga kependidikan selama berada di satuan pendidikan agar menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab." (Poin 5.d)

4. Prinsip 3S untuk Orang Tua di Rumah

Kebijakan ini menyadari bahwa sekolah tidak bisa bekerja sendiri. Ada sinergi yang harus dibangun dengan lingkungan keluarga melalui prinsip 3S (Screen Time, Screen Zone, Screen Break) sesuai poin 5.e.3.

Prinsip 3S ini terdiri dari:

  • Screen Time: Pengaturan durasi penggunaan gawai yang proporsional sesuai usia anak.
  • Screen Zone: Menetapkan area bebas gawai di rumah, misalnya di meja makan atau kamar tidur.
  • Screen Break: Membiasakan jeda berkala agar mata dan pikiran anak mendapatkan istirahat yang cukup.

Bagi orang tua yang membutuhkan panduan lebih teknis, pemerintah telah menyediakan resource khusus melalui tautan s.id/bukuliterasi (Panduan Literasi Digital untuk Orang Tua). Menariknya, pembatasan gawai ini diharapkan menjadi katalis agar anak-anak kembali menekuni aktivitas nondigital seperti literasi buku cetak, olahraga, seni, hingga permainan tradisional.

5. Ruang untuk Keadaan Darurat dan Disabilitas

Inklusivitas adalah wajah lain dari SE Nomor 18 Tahun 2026. Kebijakan ini tidak kaku dan sangat manusiawi dengan memberikan pengecualian untuk kondisi-kondisi khusus sesuai poin 6.c.3. Pengecualian ini meliputi:

  • Kebutuhan Medis dan Disabilitas: Bagi murid yang memerlukan gawai sebagai alat bantu aksesibilitas atau pemantauan kesehatan.
  • Keadaan Darurat dan Transportasi: Untuk memastikan jalur komunikasi tetap terbuka dalam situasi mendesak atau koordinasi kepulangan.

Namun, catatan penting dari saya adalah bahwa seluruh pengecualian ini wajib berada di bawah pengawasan pendidik atau kepala satuan pendidikan. Hal ini memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan tetap terjaga tujuannya dan tidak disalahgunakan.

Kesimpulan: Menuju Budaya Belajar yang Baru

Surat Edaran ini adalah fondasi penting untuk menyukseskan "Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat". Dengan membatasi distraksi digital, kita sebenarnya sedang memberi ruang bagi anak-anak untuk kembali menemukan kegembiraan dalam interaksi sosial yang nyata, ketajaman dalam berpikir kritis, dan kesehatan fisik yang prima.

Kita sedang berupaya melahirkan generasi yang tidak hanya mahir mengoperasikan teknologi, tetapi juga memiliki kedaulatan atas dirinya sendiri di hadapan teknologi tersebut. Pertanyaan besarnya kini kembali kepada kita sebagai orang tua dan pendidik: Sudahkah kita siap menerapkan prinsip 3S di rumah mulai hari ini sebagai bentuk dukungan nyata bagi masa depan mereka?

Mari kita simpan gawai sejenak, dan mulailah membangun percakapan yang bermakna dengan anak-anak kita.

Jumat, 03 Juli 2026

Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027

 


Berkenaan dengan berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026 dan segera dimulainya Tahun

Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan satu

tahun pelajaran yang disusun secara sistematis dalam Kalender Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan Pedoman Penyusunan Kalender

Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP

(baik Negeri maupun Swasta) di wilayah Kabupaten Sumedang. Pedoman ini disusun dengan

mengacu pada landasan hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan

Nasional;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan

Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan

Penyelenggaran Pendidikan;

4. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta

Didik Penyandang Disabilitas;

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif

bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022

tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang

Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024

tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan

Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun

2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;

10.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun

2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;

11.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun

2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang

Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

12.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun

2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan

Jenjang Pendidikan Menengah;

13.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun

2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan

Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

14.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun

2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;

15.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun

2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;

16.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan

dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

17.Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor

1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur

Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;

18.Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor

1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan

Asesmen Nasional;

19.Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor. 046/

H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan anak

Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;

20.Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor

0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan

Sulingjar Tahun 2026; dan

21.Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat Nomor 30234/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 18 Juni 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender

Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.

Selanjutnya, beberapa kegiatan krusial dalam kalender pendidikan dipandang perlu

untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan koordinasi yang harmonis,

kebersamaan, serta kemaslahatan bagi seluruh warga satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan

serempak yang dimaksud antara lain:

No. Kegiatan Tanggal

1 Penyelarasan Kurikulum 6-11 Juli 2026

2. Hari pertama masuk sekolah semester 1 13 Juli 2026

3. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 13 s.d 17 Juli 2026

4. Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026

5. Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026

6. Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 9 Januari 2027

7. Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2 11 Januari 2027

8. Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.*) 8 – 13 Februari 2027

9. Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027

10. Penetapan rapor semester 2 **) 25 Juni 2027

11. Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027

12. Libur akhir tahun ajaran ***) 28 Juni - 10 Juli 2027


*) Libur Awal Ramadan: Kepastian pelaksanaan libur awal Ramadan akan disesuaikan secara

dinamis menanti ketetapan resmi mengenai awal Ramadan 1448 H oleh Pemerintah Republik

Indonesia melalui Kementerian Agama.

**) Ketentuan Rapor Kelas Terakhir: Khusus bagi peserta didik pada jenjang kelas terakhir (kelas akhir

TK, kelas 6 SD, dan kelas 9 SMP), tanggal penetapan rapor semester 2 (dua) disamakan dengan

tanggal pelaksanaan rapat pleno penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan.

***) Pemanfaatan Libur Akhir Tahun Ajaran: Masa libur akhir tahun pelajaran wajib dioptimalkan oleh

manajemen sekolah dan tenaga pendidik untuk penyelesaian administrasi akhir tahun, serta

persiapan teknis maupun administratif menyambut tahun ajaran baru.

DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2026/2027

Senin, 08 Juni 2026

MPLS Tanpa Drama : Membedah Wajah Baru Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Menurut Permen No. 12 Tahun 2026

 




Bagi banyak dari kita, memori hari pertama sekolah mungkin masih menyisakan trauma samar, atribut aneh dari kardus, tugas yang tidak masuk akal di tengah malam, hingga bentakan senior yang dibungkus dalih "melatih mental." Namun, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen) Nomor 12 Tahun 2026, negara secara resmi mengakhiri era kegelapan tersebut. Regulasi ini bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan sebuah pernyataan sikap untuk mengubah paradigma hari pertama sekolah dari momok yang menakutkan menjadi sebuah perayaan penyambutan yang humanis.

Visi besar di balik aturan ini adalah menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Kita sepakat untuk mengakhiri drama perpeloncoan dan menggantinya dengan fondasi karakter yang kokoh. Sekolah harus menjadi tempat yang dirindukan, dan itu dimulai sejak langkah pertama murid melewati gerbang sekolah.

Fokus pada Potensi, Bukan Intimidasi

Pasal 3 dalam regulasi ini menggeser fokus utama MPLS secara radikal. Alih-alih menguji ketahanan fisik melalui aktivitas yang tidak relevan, sekolah kini diwajibkan untuk memfokuskan kegiatan pada penggalian potensi diri murid, yang mencakup bakat dan minat unik mereka. Namun, pengenalan ini bersifat holistik; sekolah juga harus memperkenalkan "Warga Sekolah" agar murid mengenal guru dan stafnya, "Kurikulum" agar mereka paham peta jalannya, serta "Lingkungan Sekolah" sebagai ruang fisik tempat mereka akan bertumbuh.

Pergeseran fokus ini sangat krusial bagi perkembangan psikologis anak. Di awal jenjang pendidikan baru, anak membutuhkan rasa diterima dan dihargai sebagai individu, bukan sekadar angka dalam absensi. Sebagaimana ditegaskan dalam definisi resmi:

"Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau nama lainnya yang selanjutnya disebut MPLS adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh sekolah untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan." (Pasal 1 butir 1)

Memutus Rantai Senioritas: Selamat Tinggal Perpeloncoan dan Alumni

Salah satu terobosan paling berani dalam Pasal 21 adalah larangan keterlibatan alumni sebagai penyelenggara MPLS (Pasal 21 huruf e). Ini adalah langkah strategis untuk memutus rantai tradisi negatif dan senioritas yang sering diwariskan lintas generasi. Dengan menutup pintu bagi alumni, sekolah memberikan kelegaan psikologis bagi orang tua yang khawatir akan praktik "balas dendam" tahunan.

Tanggung jawab penyelenggaraan kini berada sepenuhnya di bawah kendali kepala sekolah dan guru. Jika pun sekolah membutuhkan bantuan murid (seperti pengurus OSIS) karena keterbatasan personel, regulasi ini menetapkan filter yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) huruf b, murid yang membantu wajib memenuhi kriteria "tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan." Ketentuan ini memberikan jaminan keamanan bahwa mereka yang mendampingi murid baru adalah sosok teladan yang telah terverifikasi integritasnya.

Kurikulum "Anak Indonesia Hebat" yang Ramah dan Terukur

Materi MPLS tidak lagi bersifat acak. Pasal 14 mengatur uraian materi utama yang wajib diberikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan ramah. Kurikulum ini dirancang untuk membentuk perilaku positif melalui daftar kegiatan yang substantif:

  • Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat: Menanamkan disiplin dan karakter dasar secara konsisten.

  • Pagi ceria: Aktivitas pembuka yang membangun antusiasme dan energi positif murid.

  • Sopan santun bermedia sosial: Memberikan navigasi etika di tengah arus informasi digital yang deras.

  • Budaya 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun): Mengembalikan marwah keramahan sebagai inti interaksi di sekolah.

Visioner dalam Keamanan dan Keadaban Digital

Permen No. 12 Tahun 2026 melampaui batas fisik sekolah dengan menyoroti aspek digital. Dalam Pasal 1 butir 4, definisi "Budaya Sekolah Aman dan Nyaman" kini mencakup kebutuhan akan keamanan digital dan keadaban digital. Ini adalah langkah yang visioner karena sekolah kini memikul tanggung jawab hukum untuk mengawal perilaku murid di dunia maya.

Dengan mewajibkan materi sopan santun bermedia sosial, sekolah tidak lagi sekadar melarang penggunaan gawai, tetapi mengedukasi murid bagaimana menjadi warga digital yang bertanggung jawab. Di era di mana perundungan siber (cyberbullying) sering dimulai dari interaksi sekolah, regulasi ini hadir sebagai perisai pelindung bagi murid baru.

Transparansi dan Kemitraan: Orang Tua Sebagai Pengawal

Sekolah kini dilarang bergerak dalam ruang gelap. Pasal 12 mewajibkan sekolah melakukan sosialisasi program MPLS kepada orang tua/wali paling lambat 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai. Transparansi ini mencakup jadwal, materi, hingga poin yang paling krusial: mekanisme pelaporan atau pengaduan (Pasal 12 ayat 2 huruf e). Orang tua kini diberikan mandat oleh regulasi untuk menjadi pengawas aktif.

Selain itu, Permen ini melindungi aspek ekonomi keluarga. Pasal 21 huruf b melarang keras pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Bahkan, Pasal 21 huruf d secara spesifik melarang penggunaan "atribut yang tidak edukatif" (seperti tas plastik atau papan nama yang mempermalukan). Atribut haruslah sederhana dan tidak boleh memberatkan beban finansial orang tua (Pasal 16), memastikan bahwa akses pendidikan yang bermartabat dimulai tanpa sekat status ekonomi.

Sebuah Awal yang Baru

Hadirnya Permen No. 12 Tahun 2026 adalah payung hukum yang kuat untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang memanusiakan manusia. Dengan fokus pada potensi, perlindungan dari kekerasan, hingga literasi digital, kita sedang membangun fondasi bagi generasi masa depan yang tangguh namun tetap beradab.

Regulasi ini telah memberikan jalan, namun implementasi di lapangan tetap membutuhkan pengawalan kita bersama. Sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, sudahkah kita memastikan bahwa MPLS di sekolah sekitar kita benar-benar telah bertransformasi menjadi ruang yang aman dan menyenangkan, ataukah kita masih membiarkan drama lama berulang kembali?





Senin, 25 Mei 2026

Kiprah Dua Srikandi Sumedang Pada Gempita Jabar 2026

 



Rangkaian akhir kegiatan Gempita Jabar 2026 (Gemilang Praktik Baik GTK Jabar Tahun 2026) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Jawa Barat berlangsung dari tanggal 24 - 25 Mei 2026 di BBGGK Jabar Jalan Diponegoro No.12, Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung. GEMPITA Jabar 2026 (Gemilang Praktik Baik Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Barat) adalah ajang apresiasi inovasi dan praktik baik pembelajaran. Puncak acara berupa Seminar Praktik Baik oleh 5 finalis terbaik dari setiap kategori digelar pada Senin, 25 Mei 2026. 

Dua srikandi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang masuk kedalam 5 finalis terbaik yaitu Ai Rohmawati, S.Pd dari SMPN 3 Sumedang dengan judul praktik baik: “Budayawan Masuk Kelas” : Implementasi Pembelajaran Mendalam Bahasa Indonesia Berbasis Budaya Lokal dan Kemitraan Budayawan. Dan Susi Cintiarani, S.Pd dari TK PGRI Mutiara dengan judul praktik baik "Si Cilik (Storytelling Interaktif : Cerita Digital Lewat IFP Kuatkan Literasi Anak Usia Dini)". 

Melalui praktik baik ini, diharapkan dapat disebarkan kepada guru lainnya melalui kelompok kerja (Pokja) masing-masing

Rabu, 20 Mei 2026

Pengawas Sekolah Menurut PermenPANRB No. 7 Tahun 2026 : Tugas, Peran, dan Jenjang Jabatan



Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah terus melakukan pembaruan kebijakan. Salah satu regulasi terbaru yang menjadi landasan penting adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan.

Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah penguatan peran Pengawas Sekolah sebagai garda terdepan dalam menjamin mutu pendidikan.

Siapa Itu Pengawas Sekolah?

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional di bidang pengawasan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal. 

Mereka memiliki tanggung jawab utama untuk:

  • Mengawasi mutu pembelajaran
  • Membina satuan pendidikan
  • Menjamin peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan

Dalam struktur organisasi, pengawas sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan di instansi pemerintah daerah atau pusat. 

Tugas Utama Pengawas Sekolah

Berdasarkan PermenPANRB No. 7 Tahun 2026, tugas pengawas sekolah meliputi tiga hal utama:

  1. Pemantauan
  2. Penilaian
  3. Pembinaan

Kegiatan ini dilakukan pada satuan pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, dan SMA) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan sekolah. 

Dengan kata lain, pengawas sekolah tidak hanya menjalankan fungsi kontrol, tetapi juga sebagai pembina dan pendamping profesional bagi guru dan kepala sekolah.

Ruang Lingkup Pengawasan

Pengawas sekolah bekerja dalam dua dimensi utama:

1. Pengawasan Manajerial

Meliputi:

  • Evaluasi tata kelola sekolah
  • Pembinaan kepala sekolah dalam manajemen
  • Penguatan sistem administrasi sekolah

2. Pengawasan Akademik

Meliputi:

  • Pembinaan dan supervisi guru
  • Evaluasi proses pembelajaran
  • Pendampingan peningkatan kompetensi guru

Selain itu, pengawas juga berperan dalam penguatan pendidikan karakter di sekolah. 

Jenjang Jabatan Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian dengan tiga jenjang:

  • Pengawas Sekolah Ahli Muda
  • Pengawas Sekolah Ahli Madya
  • Pengawas Sekolah Ahli Utama 

Setiap jenjang memiliki peran yang berbeda:

JenjangPeran Utama
Ahli MudaAnalisis mutu pendidikan
Ahli MadyaPengendalian dan pengembangan mutu
Ahli UtamaInovasi dan kebijakan strategis pengawasan

Kompetensi yang Wajib Dimiliki

Seorang pengawas sekolah dituntut memiliki tiga kompetensi utama:

  • Teknis (pengawasan dan pembinaan pendidikan)
  • Manajerial (kepemimpinan dan pengelolaan)
  • Sosial kultural (komunikasi dan kolaborasi) 

Selain itu, pengawas juga wajib terus mengembangkan kompetensinya melalui pelatihan dan pembelajaran berkelanjutan.

Peran Strategis Pengawas Sekolah

Dalam konteks pendidikan saat ini, pengawas sekolah memiliki peran yang sangat strategis, yaitu:

Penjamin mutu pendidikan
✅ Evaluator kinerja sekolah dan guru
✅ Pembina profesional tenaga pendidik
✅ Penggerak perubahan dan inovasi pendidikan

Pengawas bukan lagi sekadar “inspektor”, tetapi menjadi mitra sekolah dalam meningkatkan mutu.

Persyaratan Menjadi Pengawas Sekolah

Untuk menjadi pengawas sekolah, beberapa syarat penting antara lain:

  • Berstatus PNS
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 (S2 untuk jenjang utama)
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Lulus uji kompetensi
  • Memiliki pengalaman sebagai guru dan pengalaman manajerial 

Hal ini menunjukkan bahwa pengawas sekolah harus memiliki pengalaman dan kompetensi yang matang.

Penentuan Kebutuhan Pengawas

Jumlah pengawas sekolah ditentukan berdasarkan:

  • Jumlah dan jenis satuan pendidikan
  • Persebaran wilayah
  • Kondisi geografis daerah 

Hal ini penting agar pengawasan dapat berjalan efektif dan merata.

Penutup

PermenPANRB No. 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa pengawas sekolah memegang peran penting dalam sistem pendidikan nasional.

Mereka bukan hanya pengawas, tetapi juga:

  • Pembina
  • Konsultan
  • Fasilitator perubahan

Dengan penguatan peran ini, diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan berkelanjutan.

Sebagai refleksi:
Keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru dan siswa, tetapi juga oleh kualitas pengawasan. Pengawas sekolah adalah kunci dalam memastikan setiap proses pendidikan berjalan sesuai standar dan terus berkembang menuju kualitas terbaik.

Jumat, 15 Mei 2026

Asesmen Sumatif Akhir Jenjang Tahun 2026


 

Penilaian atau asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian atau asesmen pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Berdasarkan Kalender Akademik Tahun Ajaran 2025/2026 pelaksanaan asesmen sumatif akhir jenjang dilaksanakan pada tanggal 11 - 23 Mei 2026. Karena pada tanggal 11-12 Mei 2026 dilaksanakan TKA Susulan, maka pelaksanaan ASAJ pada tanggal 18-23 Mei 2026. Untuk memastikan pelaksanaan ASAJ berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menjadwalkan Monitoring seperti tersaji pada lampiran berikut;



Sedangkan instrumen monitoring ASAJ sebagai berikut:

Jumat, 08 Mei 2026

Vidya Caryena III : Launching Buku Kokurikuler Sekolah Ramah Lingkungan



Vidya berasal dari bahasa sansekerta yang artinya ilmu pengetahuan, sedangkan Caryena artinya perilaku atau tindakan. Kalau gabungan vidya caryena memiliki arti ilmu yang diwujudkan melalui tindakan. Vidya Caryena menjadi agenda dua tahunan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Pada tahun 2026 telah berlangsung sebanyak tiga kali. Dalam konteks agenda dua tahunan, Vidya Caryena menjadi ajang penghargaan bagi insan pendidikan di Kabupaten Sumedang. Penghargaan diberikan kepada guru, murid, tenaga kependidikan, dan tokoh masyarakat. 

Ajang penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi Dinas Pendidikan untuk memantik semangat semua insan pendidikan agar terus berinovasi, mengabdi dan bergerak secara serempak untuk pendidikan yang berdampak bagi Sumedang. Bertempat di gedung Tampomas Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang, Vidya Caryena III mengundang 20 nominator penerima penghargaan. Penentuan nominasi award Vidya Caryena III berdasarkan hasil berbagai ajang perlombaan dan penilaian Dinas Pendidikan sesuai kriteria yang telah ditentukan yaitu inovatif, transformatif dan dedikatif.

Dengan mengusung tema “Sekolah Ramah Lingkungan Untuk Sumedang Simpati Menuju Indonesia Emas 2045”, Vidya Caryena III mengundang 300 lebih peserta dari kalangan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Selain itu, kegiatannya menyajikan talkshow dan workshop yang menggugah para peserta mengenai perubahan mindset terhadap murid. pembicara yang hadir pada acara talkshow menampilkan Shahnaz Haque dan Pandawara group. 

Selain itu, Dinas Pendidikan menggandeng Penerbit Erlangga untuk menerbitkan buku kokurikuler Sekolah Ramah Lingkungan (SRL) yang ditulis oleh guru, kepala sekolah dan pengawas. Pada kesempatan Vidya Caryena III, buku kokurikuler SRL kelas 1, 4 dan 7 resmi diluncurkan dan diperkenalkan kepada para peserta yang hadir. Buku ini menjadi pegangan guru dan murid dalam melaksanakan pembelajaran kokurikuler yang mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2026/2027. Didalam buku SRL terdapat 6 bab, yaitu kebersihan diri, kebersihan lingkungan sekitar, sampah, penghijauan, makanan sehat dan mitigasi bencana. Berbagai aktivitas siswa disajikan dalam buku tersebut yang membuat pembelajaran kokurikuler tidak membosankan. Selain itu terdapat juga asesmen formatif setiap pertemuannya yang dapat melihat perkembangan murid dalam melaksanakan aktivitas. 

Seperti mbak Shahnaz Haque jelaskan, jika kita kalah modal, maka harus menang konsisten. ya, konsisten menjadi modal yang sangat murah dan harus dilatihkan meskipun pada hal yang menurut kita sepele. seperti melaksanakan pembiasaan 8 M. Hal ini mudah-mudahan menjadi personal branding dan membudaya. Kalau bukan kita yang peduli terhadap lingkungan sendiri, mau siapa lagi. 

Mari jadikan tiap sekolah menjadi sekolah yang ramah lingkungan.