Berkenaan dengan berakhirnya Tahun Ajaran 2025/2026 dan segera dimulainya Tahun
Ajaran 2026/2027, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan satu
tahun pelajaran yang disusun secara sistematis dalam Kalender Pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Pelajaran 2026/2027 bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP
(baik Negeri maupun Swasta) di wilayah Kabupaten Sumedang. Pedoman ini disusun dengan
mengacu pada landasan hukum sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaran Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta
Didik Penyandang Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan/atau Bakat Istimewa;
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022
tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024
tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
10.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2025 tentang Tes Kemampuan Akademik;
11.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2025, tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
13.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun
2025, tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan
Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2026, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi No 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
15.Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2026 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah;
16.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan
dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;
17.Surat Keputusan Bersamа Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Hari Libur
Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2026;
18.Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
1249/H.H4/SK.02.02/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Asesmen Nasional;
19.Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor. 046/
H/KR /2025 tanggal 16 Juli 2025 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan anak
Usia Dini, jenjang Pendidikan dasar dan jenjang Pendidikan Menengah;
20.Surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
0505/B/F.F4/SK.02.02/2026 tanggal 06 Februari 2026 tentang Pelaksanaan TKA dan
Sulingjar Tahun 2026; dan
21.Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat Nomor 30234/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 18 Juni 2026 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Tahun Ajaran 2026/2027.
Selanjutnya, beberapa kegiatan krusial dalam kalender pendidikan dipandang perlu
untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan koordinasi yang harmonis,
kebersamaan, serta kemaslahatan bagi seluruh warga satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan
serempak yang dimaksud antara lain:
No. Kegiatan Tanggal
1 Penyelarasan Kurikulum 6-11 Juli 2026
2. Hari pertama masuk sekolah semester 1 13 Juli 2026
3. Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 13 s.d 17 Juli 2026
4. Penetapan rapor semester 1 23 Desember 2026
5. Pembagian rapor semester 1 23 Desember 2026
6. Perkiraan Libur semester 1 28 Desember 2026 – 9 Januari 2027
7. Hari Pertama Masuk Sekolah Semester 2 11 Januari 2027
8. Perkiraan libur awal Ramadan 1448 H.*) 8 – 13 Februari 2027
9. Perkiraan libur Idul Fitri 1448 H 8 – 19 Maret 2027
10. Penetapan rapor semester 2 **) 25 Juni 2027
11. Pembagian rapor semester 2 25 Juni 2027
12. Libur akhir tahun ajaran ***) 28 Juni - 10 Juli 2027
*) Libur Awal Ramadan: Kepastian pelaksanaan libur awal Ramadan akan disesuaikan secara
dinamis menanti ketetapan resmi mengenai awal Ramadan 1448 H oleh Pemerintah Republik
Indonesia melalui Kementerian Agama.
**) Ketentuan Rapor Kelas Terakhir: Khusus bagi peserta didik pada jenjang kelas terakhir (kelas akhir
TK, kelas 6 SD, dan kelas 9 SMP), tanggal penetapan rapor semester 2 (dua) disamakan dengan
tanggal pelaksanaan rapat pleno penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan.
***) Pemanfaatan Libur Akhir Tahun Ajaran: Masa libur akhir tahun pelajaran wajib dioptimalkan oleh
manajemen sekolah dan tenaga pendidik untuk penyelesaian administrasi akhir tahun, serta
persiapan teknis maupun administratif menyambut tahun ajaran baru.
DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN TAHUN AJARAN 2026/2027







0 komentar:
Posting Komentar