Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kualitas dan profesionalisme kepala sekolah menjadi sangat penting. Kepala sekolah tidak lagi sekadar pengelola administratif, melainkan sebagai pemimpin pembelajaran (learning leader), agen perubahan, dan fasilitator transformasi sekolah. Untuk itu, regulasi kompetensi kepala sekolah diperbaharui melalui Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah. Model Kompetensi Kepala Sekolah dapat digunakan sebagai acuan untuk:
1. Pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah
2. Pengembangan instrumen untuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
3. Pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah
4. Kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah
Perdirjen GTK No. 7327 mengatur bahwa model kompetensi kepala sekolah memuat lima bagian penting: (a) kompetensi, (b) definisi kompetensi, (c) level kompetensi, (d) deskripsi level, dan (e) indikator kompetensi. Model ini dikategorikan sebagai kompetensi teknis untuk jabatan fungsional kepala sekolah, sebagaimana ketentuan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023.
Lebih spesifik, kompetensi teknis kepala sekolah dibagi ke dalam tiga domain utama:
-
Kompetensi Kepribadian
-
Kompetensi Sosial
-
Kompetensi Profesional
Secara eksplisit, kompetensi manajerial atau sosial kultural tidak dipisahkan sebagai domain tersendiri karena dianggap sudah masuk dalam aspek teknis melalui domain profesional atau sosial.
Makna dan Indikator Masing-masing Domain Kompetensi
Kompetensi Kepribadian
Domain ini menitikberatkan pada kualitas diri seorang kepala sekolah. Menurut Pasal 5 ayat (1) dalam Perdirjen, kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepala sekolah dalam menunjukkan kematangan moral, emosi, dan spiritual, pengembangan diri melalui refleksi, serta orientasi berpusat pada peserta didik.
Indikator kepribadian mencakup:
-
Kematangan moral, pengendalian emosi, dan perilaku sesuai dengan kode etik
-
Kebiasaan reflektif dalam pengembangan diri
-
Orientasi yang mengutamakan kepentingan peserta didik dalam pengambilan keputusan
Secara operasional, kepala sekolah yang kompeten dalam kepribadian akan menunjukkan integritas, keteladanan, kejujuran, keseimbangan emosi dalam tekanan, serta selalu melakukan evaluasi diri dan refleksi atas praktik kepemimpinannya.
Kompetensi Sosial
Domain sosial menyangkut interaksi kepala sekolah dengan warga satuan pendidikan, masyarakat, serta jejaring eksternal. Pasal 5 menyebut bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan kepala sekolah untuk memberdayakan warga sekolah, membangun kolaborasi, dan terlibat dalam organisasi profesi maupun jejaring lebih luas.
Indikator sosial mencakup:
-
Pemberdayaan warga satuan pendidikan agar kualitas pembelajaran meningkat
-
Kerja sama (kolaborasi) lintas elemen sekolah dan pihak eksternal
-
Partisipasi aktif dalam organisasi profesi, jaringan pendidikan, forum eksternal
Dalam aplikasi, kepala sekolah harus mampu membangun iklim kolaboratif, menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan (stakeholders) seperti Dinas Pendidikan, orang tua, komunitas, dan memberikan ruang partisipasi bagi guru maupun siswa dalam pengambilan keputusan.
Kompetensi Profesional
Domain paling kompleks dan luas, kompetensi profesional menyangkut kepemimpinan pembelajaran dan pengelolaan sumber daya. Menurut Pasal 5 ayat (5), kompetensi profesional mencakup pengembangan visi dan budaya belajar, penerapan kepemimpinan pembelajaran berpusat pada peserta didik, serta pengelolaan sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Indikator profesional antara lain:
-
Kemampuan merumuskan dan menanamkan visi, misi, nilai budaya sekolah
-
Memimpin perubahan pembelajaran yang inovatif, berpihak kepada siswa
-
Merancang dan mengevaluasi strategi peningkatan mutu pembelajaran
-
Mengelola sumber daya manusia, keuangan, sarana-prasarana dengan baik
-
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran & pelaporan
Seorang kepala sekolah profesional akan menjadi agen pembelajaran: bukan hanya administratif, tetapi aktif dalam pemantauan kualitas pengajaran, evaluasi kurikulum, peningkatan kapasitas guru, dan memfasilitasi inovasi pedagogik.
Paparan Model Kompetensi Kepala Sekolah [DOWNLOAD]







0 komentar:
Posting Komentar