Instrumen PPK ini menilai kemampuan BCKS dalam pengambilan keputusan dan berpikir pada berbagai tingkatan dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kepala Sekolah sebagai pemimpin tertinggi di sekolah harus mampu melakukan analisis, mengambil keputusan yang taktis, berpikir kritis, kreatif, detail, dan sistematis serta mampu menyusun strategi. Dengan demikian BCKS dinyatakan layak apabila semua kasus terespon dengan memuaskan dan apabila ada salah satu kasus yang tidak bisa terespon dengan memuaskan maka dinyatakan belum layak.
PPK adalah suatu sistem untuk menilai kemampuan, kekuatan, kesanggupan, dan/atau daya kepemimpinan yang dimiliki oleh BCKS yang memungkinkan dapat dikembangkan. Dalam PPK ini BCKS diminta merespon kasus-kasus kepemimpinan secara bertingkat, dari yang segera harus diatasi, hingga tindakan yang akan dilakukan untuk jangka panjang. Prinsip-prinsip PPK adalah keadilan, menyeluruh, terbuka, valid, reliabel, dan dapat memilah.
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) terdiri dari sejumlah bahan-bahan stimulus sesuai dengan situasi/kondisi nyata di lapangan yang harus direspon para calon secara analitis dengan cara:
1) mengidentifikasi isu-isu utama,
2) menciptakan pilihan-pilihan tindakan,
3) menjustifikasi/mempertimbangkan tindakan-tindakan atau solusi-solusi yang diusulkan.
Respon-respon calon dinilai potensinya oleh asesor dengan merujuk pada standar-standar (rubrik) yang disepakati, di mana ada harapan bahwa calon kepala sekolah yang terbaik dapat memberikan respon yang istimewa, sedangkan calon kepala sekolah yang kurang berpotensi pasti memberikan respon yang buruk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan kurang memiliki potensi kepemimpinan pendidikan. Sehubungan dengan harapan ini, rubrik terdiri dari 3 kelompok respon, yaitu “sangat memuaskan”, “memuaskan”, dan “kurang memuaskan”.
1) Sangat memuaskan jika respon menunjukkan analisa yang kuat, pemecahan masalah yang aplikatif, dan berdasarkan para standar nasional pendidikan
2) Memuaskan jika responnya masih cenderung umum, pemecahan masalah masih bersifat wacana, dan masih ada standar nasional pendidikan yang tidak diperhatikan
3) Kurang memuaskan jika responnya buruk, tidak menyelesaikan masalah sesuai dengan standar, atau bahkan memperburuk situasi.
Asesor membuat keputusan secara bersama dengan didukung alasan yang jelas dengan merujuk pada rubik tersebut. Hasil dari keputusan dijadikan bahan dalam memberikan umpan balik kepada peserta, bisa secara lisan maupun tulisan, tanpa merubah hasil dari keputusan akhir itu sendiri.
b. Prinsip
1) Keadilan (fair)
PPK dalam hal ini konsep, pertanyaan, bahan dan juga asesor harus bebas dari kepentingan calon atau kepentingan kelompok/golongan berdasarkan suku, agama, ras, politik, dan lain sebagainya, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan justifikasi para asesor terhadap kualitas jawaban/respon yang diberikan oleh para calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil analisa, pertimbangan logika akademik dan empiris, relevansi jawaban/respon, urgensitas jawaban/respon.
2) Menyeluruh (holistik)
PPK harus secara komprehensif mencakup keseluruhan aspek potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah, khususnya kepemimpinan dalam bidang pendidikan. Walaupun mungkin saja ada penekanan pada aspek-aspek tertentu misalnya personalitas, intelektualitas, daya juang dan daya pikir, namun hal itu dipandang sebagai fokus dan bukan sebagai sebuah bentuk penekanan pada aspek-aspek tertentu. Prinsip ini untuk memenuhi tuntutan multi tujuan dari PPK, berupa kualitas pribadi, profesionalisme, dan motivasi guru calon kepala sekolah.
3) Terbuka (transparan)
PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan para asesor, musyawarah dan mufakat, dan bersama-sama melakukan penjaringan secara obyektif yang langsung dapat mewawancarai, mengamati dan mengikuti perkembangan para calon selama proses penilaian PPK berlangsung. Semua tahap penjaringan dalam PPK harus dilakukan secara transparan tidak ada yang disembunyikan. Pemberian feed-back atau masukan dari para asesor kepada para calon kepala sekolah/madrasah menunjukkan bagaimana transparansi itu dilakukan dalam PPK. Sekaligus sebagai tahapan verifikasi dan peninjauan atas keputusan yang dibuat.
4) Valid
PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh penjaringan yang secara obyektif, oleh karena itu perlu adanya bukti-bukti, data dan fakta, dan kriteria-kriteria yang jelas dan terukur. Kriteria yang digunakan dalam penilaian harus konsisten dengan standar penilaian yang telah dirumuskan. Kriteria ini digunakan agar memiliki standar yang jelas apabila menilai jawaban/respon dari seorang calon.
5) Reliabel
Penilaian dalam PPK harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan asesor melakukan penjaringan secara obyektif, yang langsung dapat mengamati dan mengikuti para calon kepala sekolah secara ajeg. Kekonsistenan penilaian terjadi apabila jawaban/respon calon selalu dipertimbangkan kesesuaiannya dengan kriteria yang dirumuskan. Kriteria dalam PPK ada dua, yaitu, kriteria objektif yang berkaitan dengan patokan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan inilah yang dijadikan kriteria penilaian. Kedua, kriteria metodis yang berkaitan dengan patokan teknik penganalisaan hasil evaluasi: misalnya dengan menggunakan data-data statistik persentase, interval, kuantitatif, atau perhitungan matematis lainnya.
6) Dapat memilah (Discriminatory)
Penilaian PPK harus mampu secara jelas membedakan mana calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan dan mana tidak. Dengan melihat kualitas jawaban/respon dari para calon maka bisa dikategorikan para calon dalam 3 kategori, yakni
1) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan istimewa,
2) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan memuaskan dan
3) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan buruk. Alasan, bukti-bukti logis, empiris dan akademis diperlukan agar pemilahan diterima oleh para calon dan publik.
c. Instrumen
Instrumen PPK merupakan alat untuk menjaring data dan informasi tentang potensi kepemimpinan BCKS. Ruang lingkup materi instrumen PPK adalah kepemimpinan pendidikan di sekolah. Instrumen PPK terdiri atas tiga instrumen yaitu:
1) Respon terhadap situasi adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya analisis dan penelaahan para calon kepala sekolah berdasarkan skenario situasi tertentu, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin tersirat dalam skenario, menjelaskan alasan dari kesimpulan yang dibuat, menjabarkan rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dalam situasi tertentu serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
2) Kreativitas dan pemecahan masalah adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya kreativitas para calon kepala sekolah dalam mencermati sejumlah masalah yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang melandasi keseluruhan permasalahan, menjelaskan alasan dari kesimpulan mengenai masalah utama, menjabarkannya ke dalam 3 (tiga) rencana tindakan yang mungkin akan menjadi solusi dalam pemecahan masalah utama, memilih 1 tindakan terbaik yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dan menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
3) Pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur kualitas keputusan yang diambil oleh para calon kepala sekolah dengan menelaah sejumlah dokumen yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin ada di dalamnya, menjelaskan alasan dari kesimpulan dengan menggunakan bukti-bukti dokumen, menyebutkan informasi-informasi pendukung yang mungkin diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan, menjelaskan alasan atas informasi-informasi tambahan yang digunakan, merancang sebuah rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dalam merancang tindakan tersebut.
d. Ruang Lingkup Permasalahan dalam PPK.
1) Terkait dengan salah satu atau lebih standar nasional pendidikan;
2) Terkait dengan tugas-tugas utama kepala sekolah/pengawas sekolah; dan
3) Isu-isu yang lebih luas terkait hak siswa, hak orang tua, proses yang tepat, biaya, teknologi, keselamatan, disiplin, pendidikan inklusif, dan sebagainya.
Contoh-contoh fokus dari masalah/situasi/dilema dalam PPK antara lain:
1) penciptaan proses belajar mengajar yang efektif;
2) realisasi dari konsep-konsep pendidikan pendidikan ke dalam program kerja sekolah;
3) perancangan sistem penilaian yang berbasis kompetensi;
4) penjaminan kualitas dan kuantitas dari sarana prasarana dan kompetensi guru;
5) penyusunan pola pembinaan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;
6) penghargaan kepada orang-orang yang berprestasi;
7) peningkatan motivasi sekolah dalam kelestarian lingkungan hidup, norma dan adat istiadat setempat;
8) upaya pendeteksian secara dini permasalahan perkembangan anak;
9) sikap terhadap siswa yang mengalami keterbatasan;
10) menjalin hubungan dengan berbagai pihak.
Referensi :
Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/Hk/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
.png)






0 komentar:
Posting Komentar