Tugas Guru Wali
1) Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya;
2) Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik;
3) mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;
4) membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan;
5) berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual;
6) berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran;
7) berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali; dan
8) membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.
Jumlah:
Penetapan guru wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran termasuk guru bimbingan dan konseling yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.
Jangka waktu:
Pendampingan kepada murid dilakukan oleh guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama, yaitu pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa, kecuali taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Bukti Fisik Penugasan
Surat Keputusan (SK) sebagai guru wali;
rencana pendampingan dalam 1 tahun ajaran; dan
laporan pendampingan (antara lain meliputi strategi pendampingan yang dilakukan, perkembangan akademik, keterampilan dan sikap murid dampingannya) dalam I tahun sekali.
Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu
2 (dua) jam pelajaran tatap muka








