Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Senin, 17 November 2025

GURU WALI

Tugas Guru Wali

 1) Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya; 

2) Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik; 

3) mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter; 

4) membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan; 

5) berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual; 

6) berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran; 

7) berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali; dan 

8) membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.


Jumlah: 

Penetapan guru wali dilaksanakan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran termasuk guru bimbingan dan konseling yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan. 

Jangka waktu: 

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama, yaitu pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa, kecuali taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

Bukti Fisik Penugasan

Surat Keputusan (SK) sebagai guru wali;

rencana pendampingan dalam 1 tahun ajaran; dan 

laporan pendampingan (antara lain meliputi strategi pendampingan yang dilakukan, perkembangan akademik, keterampilan dan sikap murid dampingannya) dalam I tahun sekali. 

Ekuivalensi Beban Kerja Per Minggu

2 (dua) jam pelajaran tatap muka

PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22r/P/2O2s TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU 

TATA CARA PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU DI SATUAN PENDIDIKAN 

Penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 

1. Kepala satuan pendidikan menentukan distribusi pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan: a. jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan; b. struktur kurikulum; dan c. jumlah rombongan belajar. 2. Setelah kepala satuan pendidikan melakukal distribusi pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka l, kepala satuan pendidikan mendistribusikan tugas tambahan yang meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; atau e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu. 3. Setelah kepala satuan pendidikan melakukan distribusi tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelatsanaan pembelajaran maka guru tersebut dapat diberikan tugas tambahan lain, yaitu:

a. wali kelas; b. pembina organisasi siswa intra sekolah; c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinatorpengembangankompetensi; e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan; f. guru piket; g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama; h. koordinator pengelolaan kinerja guru; 1. j. k. l. m n. o. p. koordinator pembelajaran berbasis projek; koordinator pembelajaran pendidikan inklusi; tim pencegahan dan penanganan kekerasan/ satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan; pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan; pengurus organisasi bidang pendidikan; tutor pada pendidikan kesetaraan; instruktur/ narasumber/ fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan; peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja gu.ru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi; koordinator kelompok kerja guru/ musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus; pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural. q. r. S. 4 Dalam hal pembagian penugasan beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah terpenuhi, kepala satuan pendidikan harus memastikan layanan pendidikan, pengembangan kompetensi gutu, dan kontribusi guru ke masyarakat tetap berlangsung dengan memberikan tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3. Pemberian tugas tambahan guru dan tugas tambahan lain guru dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh masing-masing guru untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional. Dalam hal telah dilakukan distribusi perhitungan beban kerja, masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal 24 (d:ua puluh empat) jam, maka dapat dikecualikan bagi: a. guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikil 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, berdasarkan struktur kurikulum; b. guru yang secara pembagian perhitungan beban kerja tidak dapat memenuhi ketentuan 24 (dua puluh empat) jam namun jumlah gr., sudah sesuai dengan perhitungan kebutuhan; c. guru pendidikan khusus; d. guru pada pendidikan layanan khusus guru pada sekolah Indonesia luar negeri. Dalam hal setelah diiakukan distribusi beban kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan atau terdapat kekurangan guru, kepala satuan pendidikan melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 

Selengkapnya dapat didownload