Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Sabtu, 10 Januari 2026

PERMENDIKDASMEN NO.1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES


 Awal tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdiri dari 5 BAB dan 20 pasal. 

BAB I mengenai ketentuan umum, 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2

(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 3

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.


BAB II mengenai PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Pasal 5

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Bagian Kedua 

Tujuan Pembelajaran

Pasal 6

(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.

(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Langkah Pembelajaran

Pasal 7

(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Bagian Keempat

Penilaian atau Asesmen Pembelajaran

Pasal 8

(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,

dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;

b. pendampingan; dan

c. fasilitasi.

(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:

a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses

pembelajaran.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan

b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan:

a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan

b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami;

b. mengaplikasi; dan

c. merefleksi.

(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pasal 11

Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. praktik pedagogis;

b. kemitraan pembelajaran;

c. lingkungan pembelajaran; dan

d. pemanfaatan teknologi.

(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. 

(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

DOWNLOAD [DISINI]

Selasa, 06 Januari 2026

PREDIKSI SOAL TKA MATEMATIKA SMP/MTs/sederajat

 


Materi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk SMP/MTs disusun berdasarkan capaian pembelajaran yang bersifat esensial dan lintas topik. Pada mata pelajaran Matematika, misalnya, materi tidak semata-mata menguji kemampuan berhitung, tetapi juga pemahaman konsep, penalaran matematis, pemecahan masalah, serta kemampuan menerapkan matematika dalam konteks kehidupan sehari-hari. Berdasarkan Perkaban No. 047/H/AN/2025, mata uji untuk TKA SMP/MTs/sederajat, muatan TKA matematika SMP/MTs merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid yang meliputi bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, serta data dan peluang.

Jenis soal yang digunakan dalam TKA 2025 untuk SMP/MTs dirancang beragam untuk mengakomodasi pengukuran berbagai level kognitif. Secara umum, jenis soal dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama.

Pertama, soal pilihan ganda tunggal, yaitu soal dengan satu jawaban benar dari beberapa opsi yang disediakan. Jenis soal ini masih digunakan karena efisien dan reliabel untuk mengukur penguasaan konsep dasar hingga menengah. Namun, pada TKA 2025, soal pilihan ganda tunggal dikembangkan dengan stimulus kontekstual dan menuntut penalaran, sehingga tidak sekadar menguji hafalan.

Kedua, soal pilihan ganda kompleks atau multiple choice multiple answer. Pada jenis ini, peserta didik diminta memilih lebih dari satu jawaban yang benar. Soal semacam ini efektif untuk mengukur pemahaman konsep yang lebih mendalam dan kemampuan menganalisis beberapa pernyataan sekaligus. Dalam Matematika, misalnya, siswa dapat diminta menentukan pernyataan mana saja yang benar berdasarkan suatu grafik atau situasi masalah.

Ketiga, soal pilihan ganda model kategori benar atau salah. Soal ini menuntut siswa memberikan pilihan jawaban benar atau salah

Salah satu ciri penting TKA 2025 adalah penggunaan soal kontekstual yang berbasis stimulus. Stimulus dapat berupa teks bacaan, tabel, grafik, gambar, atau situasi nyata yang relevan dengan kehidupan siswa. Dengan pendekatan ini, soal tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan konteks tertentu yang menuntut siswa membaca, memahami, dan menafsirkan informasi sebelum menjawab.

CONTOH SOAL TKA SMP/MTs

No. Soal

9

Elemen/Materi

Aljabar

Sub elemen/Submateri

Bentuk Aljabar

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait bentuk aljabar dan sifat-sifat operasinya (komutatif, asosiatif, dan distributif)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

Pilihan Ganda

Perhatikan gambar berikut!

Sebuah gambar berisi sketsa

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Apabila Pak Jamal mengisi bak penampungan air menggunakan kran A saja. Jika kran A mampu mengisi bak penampungan hingga penuh dalam waktu 5 jam, berapa lama waktu yang dibutuhkan kran A untuk mengisi bak tersebut hingga terisi 1/5 bagian?

A.     A. 30 menit

B.     B. 1 jam

C.    C. 1 jam 30 menit

D.    D. 2 jam


No. Soal

17

Elemen/Materi

Geometri dan Pengukuran

Sub elemen/Submateri

Objek Geometri

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait hubungan antar-sudut yang terbentuk oleh dua garis sejajar yang dipotong suatu garis transversal (termasuk penentuan besar sudut dalam segitiga)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

PGK Kategori


Desain jembatan yang tepat sangat penting untuk memperkuat struktur karena menentukan kestabilan, ketahanan, dan keselamatan jembatan dalam menghadapi beban dan kondisi lingkungan. Salah satu contoh desain jembatan tampak pada gambar.

Sebuah gambar berisi langit, outdoor, jembatan

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Bagian rangka jembatan tersebut dapat digambarkan dengan sketsa garis sebagai berikut:

Sebuah gambar berisi garis, diagram, Plot

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Diketahui garis L1 sejajar dengan garis L2 dan garis L3 sejajar dengan garis L4. Jika besar sudut A adalah 50o, tentukan Benar atau Salah untuk setiap pernyataan berikut!

Pernyataan

Benar

Salah

Besar sudut D adalah 50o.

 

 

Besar sudut C dapat ditentukan dengan menggunakan aturan sudut berpelurus yaitu sebesar 50o.

 

 

Sudut B dan E sama besar yaitu 130o.

 

 




DOWNLOAD PREDIKSI SOAL TKS SMP/MTs [DISINI]