Awal tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdiri dari 5 BAB dan 20 pasal.
BAB I mengenai ketentuan umum,
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pasal 2
(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran; dan
c. penilaian proses pembelajaran.
Pasal 3
(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:
a. berkesadaran;
b. bermakna; dan
c. menggembirakan
(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.
(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.
(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
BAB II mengenai PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:
a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;
b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan
c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.
(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
Pasal 5
Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
Bagian Kedua
Tujuan Pembelajaran
Pasal 6
(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.
(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.
Bagian Ketiga
Langkah Pembelajaran
Pasal 7
(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.
(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Bagian Keempat
Penilaian atau Asesmen Pembelajaran
Pasal 8
(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Pasal 9
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. inspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,
dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.
(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:
a. keteladanan;
b. pendampingan; dan
c. fasilitasi.
(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan
b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses
pembelajaran.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:
a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan
b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.
(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan
b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:
a. memahami;
b. mengaplikasi; dan
c. merefleksi.
(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.
(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.
(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
Pasal 11
Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 12
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:
a. praktik pedagogis;
b. kemitraan pembelajaran;
c. lingkungan pembelajaran; dan
d. pemanfaatan teknologi.
(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.
(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar.
(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
DOWNLOAD [DISINI]








