Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Jumat, 19 Desember 2025

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah


 Isu fatherless di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Fenomena fatherless tidak hanya terjadi ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, didapati satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless sebesar 25,8%. Faktor ekonomi seperti ayah yang tidak bekerja dan disfungsi relasi keluarga seperti perceraian, cenderung menjadi dua faktor teratas yang menyumbang besarnya angka fatherless di Indonesia. Kondisi fatherless berdampak pada munculnya masalah akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan dalam perilaku berisiko. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya untuk mendorong keterlibatan ayah dalam kehidupan anak secara lebih nyata, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan salah satu ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan kehadiran dan dukungan terhadap perkembangan anak. Selain itu, keterlibatan ayah di ranah pendidikan dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam memantau proses belajar. Ayah yang terlibat dalam pendidikan anak dan remaja membantu meningkatkan motivasi dan hasil belajar. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasa penting untuk menciptakan sebuah gerakan untuk meningkatkan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) mengimplementasikan strategi nasional dalam menguatkan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan ayah di ranah pendidikan dengan mengambil rapor anak ke sekolah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kehadiran ayah di sekolah, tetapi menjembatani penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan komunikasi antara orang tua dengan anak.

Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar. Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu, menjadi lebih kolaboratif dan setara. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak bukan hanya menjadi kebutuhan emosional, tetapi juga investasi sosial jangka panjang.

Dalam Surat Edaran ini memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.

 1. Bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester; 

2. Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; 

3. Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing;

 4. Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor; 

5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn dan/atau (@gatikemendukbangga.

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Rabu, 17 Desember 2025

SE MENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

 Dalam rangka pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 202512026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing. Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: 

a. Maksud

 Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus rurang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

b. Tujuan 

Mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, peqlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya. 

3 Dasar Hukum 

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan c. a. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Isi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202512026 yang telah ditetapkan. b c Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yarrg berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut, 1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain, a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan; b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi; d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi); e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai. 2) menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah: a. waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui: 1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (lile skills); 2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan 3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga. b. kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti: 1. membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak; 2. permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan 3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak. c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara: 1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen timel yang wajar dan disepakati bersama anak; 2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan 3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, pemndungan, dan disinformasi. d. fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti: 1. kegiatan keagamaan di masyarakat; 2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan; 3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan 4. kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya. e. perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk: 1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender; 2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan 3. praktik pernikahan usia dini. f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan: 1. menjaga rutinitas dasar anak (iam tidur, pola makan, aktivitas harian); 2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan 3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur. 3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. 4) Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.


Praktik Baik : Pendampingan Sekolah Binaan Melalui Alur BINAR

 


I. PENDAHULUAN

 .      Latar belakang pemilihan topik dan judul

Kurikulum Merdeka hadir sebagai semangat dari perubahan, memberikan kebebasan kepada setiap sekolah untuk memberikan pembelajaran yang interaktif dan inovatif. Pada tahun ajaran 2025/2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025 yang menekankan bahwa pembelajaran mendalam sebagai fondasi dari seluruh proses pembelajaran. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi satuan pendidikan untuk menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam. Guru dan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang mendapat BOS Kinerja mendapatkan pelatihan langsung dari BBGTK mengenai Pembelajaran Mendalam. Sedangkan bagi satuan pendidikan yang tidak mendapat BOS Kinerja dalam memahami dan menerapkan pembelajaran mendalam harus mengikuti pelatihan mandiri secara online. Sehingga perbedaan perlakuan ini menjadi kesenjangan dalam menerapkan pembelajaran mendalam.

Adanya kesenjangan ini menjadikan peran pengawas atau pendamping satuan pendidikan sangat vital. Pengawas sekolah tidak hanya melakukan mengawasi keterlaksanaan pembelajaran, tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pendamping kepala sekolah dan guru dalam menerapkan pembelajaran mendalam. Pundak seorang pengawas sekolah memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjembatani jurang antara harapan dan realita tersebut. Memberikan ruang untuk guru kepala sekolah dalam memahami dan menerapkan pendekatan pembelajaran serta memastikan bahwa pembelajaran berjalan sesuai dengan kualitas dan mutu yang diharapkan. Gayung bersambut keinginan guru dan kepala sekolah tersebut bersambut dengan semangat pengawas sekolah dalam melaksanakan pendampingan Pembelajaran Mendalam melalui JABAR BERAKSI.

B.    Tujuan pelaksanaan kegiatan praktik baik

Tujuan pelaksanaan praktik baik ini adalah untuk mengenalkan dan menerapkan pembelajaran mendalam pada sekolah binaan. Dengan komitmen besar untuk menerapkan pembelajaran mendalam.

II.         ISI

A.  Situasi

Kondisi Sebelum Melakukan Praktik Baik

     Sekolah mengalami kebingungan dalam mengimpelemntasikan pembelajaran mendalam. Pembelajaran yang selama ini dilakukan belum menggunakan pendekatan pembelajaran mendalam.

Mengapa Praktik Baik Ini Penting

     Perlu adanya pendampingan pembelajaran mendalam melalui kegiatan in house training dan supervisi pembelajaran. Pembelajaran yang menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam dapat menguatkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yaitu siswa gemar  belajar sesuai dengan kebutuhan dan gaya belajar siswa yang sejalan dengan harapan Kurikulum Merdeka yang fleksibel dan berpusat pada siswa.

 

B. Tantangan

Implementasi praktik baik dalam pendampingan pembelajaran mendalam ini memiliki tantangan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal tersebut terlihat dari mindset yang selama ini tertanam, dimana guru belum terbatas dalam memahami pembelajaran mendalam dan belum bisa merubah mindset menjadi growth mindset.

C. Aksi

Perencanaan

Pada tahap perencanaan, langkah awal yang saya telah lakukan adalah memetakan kekuatan dan kelemahan yang ada. Diawali dengan memetakan sekolah yang mendapat BOS Kinerja dan tidak. Kemudian melakukan observasi berbasis coaching serta wawancara terhadap guru akan kesulitan menerapkan pembelajaran mendalam. Kemudian membuat jadwal In House Training sesuai dengan kesepakatan dengan sekolah.

Pelasanaan

Kegiatan pendampingan dengan metoda training dilaksanakan pada sekolah yang tidak mendapat BOS Kinerja. Sebelum melaksanakan IHT, pengawas sekolah menyebarkan link web site yang memuat regulasi dan naskah akademik pembelajaran mendalam. Setelah guru dan kepala sekolah membaca regulasi dan naskah akademik PM. Pengawas sekolah melaksanakan in house training sampai kepada melakukan aksi nyata. Adapun alur yang digunakan yaitu alur BINAR (Berpikir, Inkuiri, Aksi Nyata dan Refleksi).  

Dalam alur Berpikir, guru dan kepala sekolah membaca regulasi dan naskah akademik PM yang diberikan pada link web site pengawasdikdas.blogspot.com. Kemudian pada alur inkuiri, pengawas sekolah melakukan IHT sesuai jadwal yang disepakati untuk mengulas hasil membaca dan menguatkan mengenai pembelajaran mendalam. Kemudian pada alur aksi nyata, guru menyusun rencana pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran untuk disupervisi oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kemudian pada alur evaluasi, pengawa sekolah dalam hal ini sebagai observer berdiskusi bersama guru untuk membahas hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan. 

 

D. Result

Pada tahap result saya akan membahasnya dengan teknik 4F (Fact, Feeling, Finding dan Future) sebagai berikut :

        Fact (Fakta yang ditemui)

Pendampingan Pembealajaran Mendalam menggunakan alur BINA telah memberikan dampak yang signifikan, hal ini terlihat dari rencana pembelajaran yang telah disusun guru mencerminkan PM. Sebelum IHT dilakukan rencana pembelajaran belum mencerminkan PM.

        Feeling (Perasaan yang dirasakan)

Setelah melaksanakan pendampingan PM dengan akur BINA,  guru merasa bangga dan puas akan pembelajaran yang diberikan karena sudah mengimpelementasikan PM.

 

        Finding (Penemuan baru)

Guru telah mampu menyusun rencana pembelajaran mendalam serta mengimplementasikannya.

        Future (Rencana masa depan)

Pelaksanakan pembelajaran mendalam akan terus diobservasi dengan kegiatan lesson study. Fondasi yang telah kokoh dan kuat dalam penguatan pembelajaran mendalam tidak hanya merubah mindset tapi lebih dari itu, yaitu menciptakan ekosistem yang adaptif dan inovatif.