Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Jumat, 24 Oktober 2025

7 Jurus BK Hebat



 Inilah 7 Jurus BK Hebat

1. Kenali Potensi [Download]

2. Kelola Emosi [Download]

3. Tumbuhkan Resiliensi [Download]

4. Jaga Konsistensi [Download]

5.  Jalin Koneksi [Download]

6. Bangun Kolaborasi [Download]

7. Menata Situasi [Download]

Kamis, 23 Oktober 2025

Pendampingan SMP Mitra Tanjungsari

 In House Training






Pendampingan SMPN 3 Jatigede

 In House Training



Pendampingan KS dan Komite Sekolah





Pendampingan SMP NU Sumedang

 In House Training

18 April 2025



Pendampingan PMM










Pendampingan SMP IT Imam Syafii

 Pendampingan Kepala Sekolah



Pendampingan JABAR BERAKSI






Pendampingan SMPN 4 Pamulihan

 In House Training Growth Mindset

Kamis, 17 Juli 2025



Pendampingan kepala Sekolah terkait PMM















Pendampingan SMP Al Islam Sumedang

Awal Semester

Pendampingan program sekolah

Jumat, 18 Juli 2025








 In House Training 

Pembelajaran Mendalam

Sabtu, 9 Agustus 2025




Monitoring pelaksanaan PSAS

Supervisi Pembelajaran


Workshop Modul Ajar















Pendampingan SMPN 1 Wado

 In House Training

Pembelajaran Mendalam dan TKA

Kamis, 2 Oktober 2025













 






Pendampingan SMP IT Bintang Gemilang

 Kamis, 23 Oktober 2025

Pendampingan JABAR BERAKSI









 

Senin, 20 Oktober 2025

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

 

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data tentang kualitas kerja Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas pokoknya. Adapun standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah adalah sebagai pendidik, administrator, supervisor, pemimpin, inovator, dan motivator. Sementara tujuan dari diadakannya PKKS ini salah satunya adalah untuk memperoleh data tentang pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan tanggung jawab kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi-fungsi manajerial dan supervisi pada sekolah yang dipimpin. Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 11 tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru, dalam pasal 21 ayat 4 menyebutkan bahwa beban kerja guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan/atau pendidik lainnya.

Sedangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 tanggal 11 Desember 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah terdapat 3 Kompetensi Kepala Sekolah yaitu :

1. Kompetensi kepribadian, yakni kemampuan kepala sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik; 

2. Kompetensi sosial, yakni kemampuan kepala sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan 

3. Kompetensi profesional, yakni kemampuan kepala sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel. 


Pemetaan kompetensi kepala sekolah melalui bukti dukung yang ditunjukkan dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, pembiasaan, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi.  Selain itu, tim penilai juga  menggali informasi dari pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan sekolah, seperti guru, murid, dan orang tua murid. Penilai mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada setiap kriteria penilaian. Terhadap semua komponen perwakilan tersebut dilakukan wawancara atau menyebar angket oleh para tim penilai. Wawancara ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap tentang penilaian perilaku oleh guru, murid dan orang tua terhadap kepala sekolah selain dari data instrumen yang sudah ada. 

Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karir. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan/atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Untuk memudahkan PKKS, pengawas sekolah menggunakan aplikasi berbasis Excell yang dapat menginput kehadiran kepala sekolah, Penilaian perilaku kerja oleh warga sekolah, dan nilai kompetensi profesional kepala sekolah. 

Kegiatan PKKS ini juga diharapkan bisa memberi dorongan semangat kepada semua warga masyarakat sekolah dalam meningkatkan kinerja demi pengembangan mutu pendidikan.


Download bukti dukung PKKS