Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Minggu, 11 Januari 2026

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


 Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan kebijakan strategis yang menandai perubahan paradigma penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari sejauh mana sekolah mampu menyediakan lingkungan belajar yang aman secara fisik, nyaman secara psikologis, sehat secara sosial, dan beradab secara digital. Dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan, perundungan, intoleransi, dan pelanggaran etika di satuan pendidikan, kehadiran peraturan ini menjadi landasan normatif yang kuat bagi sekolah untuk membangun ekosistem pendidikan yang humanis dan berkelanjutan. Sekolah tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai institusi pengajaran, melainkan sebagai ruang sosial dan kultural tempat tumbuhnya nilai, karakter, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Dari sisi konseptual, Permendikdasmen ini memperluas cakupan pendekatan perlindungan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pencegahan kekerasan, menjadi pendekatan pembangunan budaya sekolah secara menyeluruh. Budaya sekolah aman dan nyaman dipahami sebagai sistem nilai, kebiasaan, norma, serta praktik kolektif yang hidup dan berkembang di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, regulasi ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus, tetapi juga preventif dan transformatif. Artinya, sekolah didorong untuk membangun iklim yang mendukung relasi positif, penghargaan terhadap keberagaman, dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berfungsi sebagai kerangka kerja kebijakan yang menjembatani tujuan pendidikan nasional dengan realitas kehidupan sekolah sehari-hari.

Empat Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Secara substansial, kebijakan ini merumuskan empat pilar utama budaya sekolah aman dan nyaman yang saling terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan. Pilar pertama adalah pemenuhan kebutuhan spiritual, yang menekankan penghormatan terhadap kebebasan beragama, pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan, serta penguatan nilai toleransi dan kerukunan. Pilar ini sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, karena sekolah berperan strategis dalam menanamkan sikap saling menghargai sejak dini. Pilar kedua adalah pelindungan fisik, yang mencakup keamanan lingkungan sekolah, kelayakan sarana dan prasarana, serta pengondisian ruang belajar yang aman dari potensi kecelakaan maupun ancaman kekerasan.

Pilar ketiga adalah kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, yang menjadi inti dari pendekatan humanistik dalam pendidikan. Pilar ini menegaskan pentingnya rasa aman secara emosional, relasi sosial yang sehat, serta iklim sekolah yang inklusif dan bebas dari diskriminasi. Sekolah didorong untuk menyediakan dukungan psikososial, membuka ruang dialog, dan mengembangkan praktik pembelajaran yang menghargai perbedaan latar belakang peserta didik. Pilar keempat, yang mencerminkan tantangan pendidikan era digital, adalah keadaban dan keamanan digital. Pilar ini mencakup literasi digital, etika berinteraksi di ruang daring, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kekerasan berbasis teknologi. Dengan memasukkan dimensi digital secara eksplisit, Permendikdasmen ini menunjukkan respons kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peran dan Tanggung Jawab Warga Sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan seluruh warga sekolah sebagai subjek aktif dalam pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik secara utuh. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang peka terhadap kondisi fisik dan psikologis siswa. Guru bimbingan dan konseling diberikan peran strategis dalam layanan pencegahan, pendampingan, dan pemulihan psikososial, sementara tenaga kependidikan lainnya berkontribusi dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan sekolah.

Kepala sekolah memegang peran kunci sebagai pemimpin pembelajaran dan penggerak budaya sekolah. Dalam regulasi ini, kepala sekolah dituntut untuk membangun sistem, kebijakan internal, dan koordinasi lintas pihak guna memastikan implementasi budaya sekolah aman dan nyaman berjalan efektif. Di sisi lain, peserta didik juga diberikan ruang partisipasi yang lebih luas, misalnya melalui keterlibatan dalam penyusunan tata tertib, forum aspirasi siswa, dan kegiatan penguatan karakter. Keterlibatan ini penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan, tanggung jawab, dan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai sekolah. Selain itu, orang tua dan masyarakat diposisikan sebagai mitra strategis yang mendukung keberlanjutan budaya sekolah, baik melalui komunikasi intensif maupun kolaborasi program.

Tata Kelola, Pencegahan, dan Penanganan Pelanggaran

Aspek penting lainnya dalam Permendikdasmen ini adalah pengaturan mekanisme tata kelola dan penanganan pelanggaran secara sistematis dan kolaboratif. Sekolah diwajibkan menyusun tata tertib dan kode etik yang selaras dengan prinsip budaya sekolah aman dan nyaman, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Ketika terjadi dugaan pelanggaran, pendekatan yang digunakan bukan semata-mata penghukuman, melainkan pendekatan edukatif dan restoratif. Penanganan pelanggaran kolaboratif menekankan pada pemulihan korban, pembinaan pelaku, serta perbaikan kondisi sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari disiplin represif menuju disiplin yang mendidik dan berkeadilan. Sekolah didorong untuk bekerja sama dengan orang tua, tenaga ahli, dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus secara proporsional dan transparan. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pembelajaran sosial dan emosional seluruh warga sekolah. Tata kelola yang baik dalam konteks ini menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya budaya sekolah yang berkelanjutan.

Implikasi Strategis bagi Mutu Pendidikan

Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memiliki implikasi strategis yang luas bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan prasyarat terciptanya pembelajaran yang efektif, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan karakter. Lingkungan sekolah yang aman secara fisik dan psikologis memungkinkan peserta didik untuk belajar dengan fokus, berani berekspresi, dan mengembangkan potensi secara optimal. Bagi pendidik, iklim kerja yang nyaman dan suportif juga berdampak positif terhadap profesionalisme dan kinerja.

Dalam jangka panjang, implementasi konsisten kebijakan ini diharapkan mampu membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara emosional, beretika, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Oleh karena itu, Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai fondasi penting dalam upaya membangun pendidikan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan tantangan abad ke-21. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerjemahkan norma regulatif menjadi praktik nyata di kehidupan sekolah sehari-hari.

Ringkasan Substansi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Aspek UtamaDeskripsi Singkat
TujuanMewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berkeadaban
Pilar BudayaSpiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, dan digital
PendekatanPreventif, partisipatif, dan restoratif
Subjek UtamaPeserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat
Dampak DiharapkanIklim sekolah kondusif dan peningkatan mutu pendidikan

DOWNLOAD Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026  [DISINI]

Sabtu, 10 Januari 2026

PERMENDIKDASMEN NO.1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES


 Awal tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdiri dari 5 BAB dan 20 pasal. 

BAB I mengenai ketentuan umum, 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2

(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 3

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.


BAB II mengenai PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Pasal 5

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Bagian Kedua 

Tujuan Pembelajaran

Pasal 6

(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.

(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Langkah Pembelajaran

Pasal 7

(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Bagian Keempat

Penilaian atau Asesmen Pembelajaran

Pasal 8

(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,

dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;

b. pendampingan; dan

c. fasilitasi.

(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:

a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses

pembelajaran.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan

b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan:

a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan

b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami;

b. mengaplikasi; dan

c. merefleksi.

(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pasal 11

Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. praktik pedagogis;

b. kemitraan pembelajaran;

c. lingkungan pembelajaran; dan

d. pemanfaatan teknologi.

(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. 

(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

DOWNLOAD [DISINI]

Selasa, 06 Januari 2026

PREDIKSI SOAL TKA MATEMATIKA SMP/MTs/sederajat

 


Materi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk SMP/MTs disusun berdasarkan capaian pembelajaran yang bersifat esensial dan lintas topik. Pada mata pelajaran Matematika, misalnya, materi tidak semata-mata menguji kemampuan berhitung, tetapi juga pemahaman konsep, penalaran matematis, pemecahan masalah, serta kemampuan menerapkan matematika dalam konteks kehidupan sehari-hari. Berdasarkan Perkaban No. 047/H/AN/2025, mata uji untuk TKA SMP/MTs/sederajat, muatan TKA matematika SMP/MTs merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid yang meliputi bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, serta data dan peluang.

Jenis soal yang digunakan dalam TKA 2025 untuk SMP/MTs dirancang beragam untuk mengakomodasi pengukuran berbagai level kognitif. Secara umum, jenis soal dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama.

Pertama, soal pilihan ganda tunggal, yaitu soal dengan satu jawaban benar dari beberapa opsi yang disediakan. Jenis soal ini masih digunakan karena efisien dan reliabel untuk mengukur penguasaan konsep dasar hingga menengah. Namun, pada TKA 2025, soal pilihan ganda tunggal dikembangkan dengan stimulus kontekstual dan menuntut penalaran, sehingga tidak sekadar menguji hafalan.

Kedua, soal pilihan ganda kompleks atau multiple choice multiple answer. Pada jenis ini, peserta didik diminta memilih lebih dari satu jawaban yang benar. Soal semacam ini efektif untuk mengukur pemahaman konsep yang lebih mendalam dan kemampuan menganalisis beberapa pernyataan sekaligus. Dalam Matematika, misalnya, siswa dapat diminta menentukan pernyataan mana saja yang benar berdasarkan suatu grafik atau situasi masalah.

Ketiga, soal pilihan ganda model kategori benar atau salah. Soal ini menuntut siswa memberikan pilihan jawaban benar atau salah

Salah satu ciri penting TKA 2025 adalah penggunaan soal kontekstual yang berbasis stimulus. Stimulus dapat berupa teks bacaan, tabel, grafik, gambar, atau situasi nyata yang relevan dengan kehidupan siswa. Dengan pendekatan ini, soal tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan konteks tertentu yang menuntut siswa membaca, memahami, dan menafsirkan informasi sebelum menjawab.

CONTOH SOAL TKA SMP/MTs

No. Soal

9

Elemen/Materi

Aljabar

Sub elemen/Submateri

Bentuk Aljabar

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait bentuk aljabar dan sifat-sifat operasinya (komutatif, asosiatif, dan distributif)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

Pilihan Ganda

Perhatikan gambar berikut!

Sebuah gambar berisi sketsa

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Apabila Pak Jamal mengisi bak penampungan air menggunakan kran A saja. Jika kran A mampu mengisi bak penampungan hingga penuh dalam waktu 5 jam, berapa lama waktu yang dibutuhkan kran A untuk mengisi bak tersebut hingga terisi 1/5 bagian?

A.     A. 30 menit

B.     B. 1 jam

C.    C. 1 jam 30 menit

D.    D. 2 jam


No. Soal

17

Elemen/Materi

Geometri dan Pengukuran

Sub elemen/Submateri

Objek Geometri

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait hubungan antar-sudut yang terbentuk oleh dua garis sejajar yang dipotong suatu garis transversal (termasuk penentuan besar sudut dalam segitiga)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

PGK Kategori


Desain jembatan yang tepat sangat penting untuk memperkuat struktur karena menentukan kestabilan, ketahanan, dan keselamatan jembatan dalam menghadapi beban dan kondisi lingkungan. Salah satu contoh desain jembatan tampak pada gambar.

Sebuah gambar berisi langit, outdoor, jembatan

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Bagian rangka jembatan tersebut dapat digambarkan dengan sketsa garis sebagai berikut:

Sebuah gambar berisi garis, diagram, Plot

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Diketahui garis L1 sejajar dengan garis L2 dan garis L3 sejajar dengan garis L4. Jika besar sudut A adalah 50o, tentukan Benar atau Salah untuk setiap pernyataan berikut!

Pernyataan

Benar

Salah

Besar sudut D adalah 50o.

 

 

Besar sudut C dapat ditentukan dengan menggunakan aturan sudut berpelurus yaitu sebesar 50o.

 

 

Sudut B dan E sama besar yaitu 130o.

 

 




DOWNLOAD PREDIKSI SOAL TKS SMP/MTs [DISINI]