Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang

Melayani sepenuh hati

Pengawas SMP

Mendampingi Satuan Pendidikan

Branding Sekolah

In House Training

Minggu, 11 Januari 2026

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman


 Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman merupakan kebijakan strategis yang menandai perubahan paradigma penting dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari sejauh mana sekolah mampu menyediakan lingkungan belajar yang aman secara fisik, nyaman secara psikologis, sehat secara sosial, dan beradab secara digital. Dalam konteks meningkatnya perhatian terhadap isu kekerasan, perundungan, intoleransi, dan pelanggaran etika di satuan pendidikan, kehadiran peraturan ini menjadi landasan normatif yang kuat bagi sekolah untuk membangun ekosistem pendidikan yang humanis dan berkelanjutan. Sekolah tidak lagi diposisikan semata-mata sebagai institusi pengajaran, melainkan sebagai ruang sosial dan kultural tempat tumbuhnya nilai, karakter, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Dari sisi konseptual, Permendikdasmen ini memperluas cakupan pendekatan perlindungan yang sebelumnya lebih menitikberatkan pada pencegahan kekerasan, menjadi pendekatan pembangunan budaya sekolah secara menyeluruh. Budaya sekolah aman dan nyaman dipahami sebagai sistem nilai, kebiasaan, norma, serta praktik kolektif yang hidup dan berkembang di lingkungan sekolah. Oleh karena itu, regulasi ini tidak hanya bersifat reaktif terhadap kasus, tetapi juga preventif dan transformatif. Artinya, sekolah didorong untuk membangun iklim yang mendukung relasi positif, penghargaan terhadap keberagaman, dan partisipasi aktif seluruh warga sekolah. Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 berfungsi sebagai kerangka kerja kebijakan yang menjembatani tujuan pendidikan nasional dengan realitas kehidupan sekolah sehari-hari.

Empat Pilar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Secara substansial, kebijakan ini merumuskan empat pilar utama budaya sekolah aman dan nyaman yang saling terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan. Pilar pertama adalah pemenuhan kebutuhan spiritual, yang menekankan penghormatan terhadap kebebasan beragama, pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan, serta penguatan nilai toleransi dan kerukunan. Pilar ini sangat relevan dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk, karena sekolah berperan strategis dalam menanamkan sikap saling menghargai sejak dini. Pilar kedua adalah pelindungan fisik, yang mencakup keamanan lingkungan sekolah, kelayakan sarana dan prasarana, serta pengondisian ruang belajar yang aman dari potensi kecelakaan maupun ancaman kekerasan.

Pilar ketiga adalah kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, yang menjadi inti dari pendekatan humanistik dalam pendidikan. Pilar ini menegaskan pentingnya rasa aman secara emosional, relasi sosial yang sehat, serta iklim sekolah yang inklusif dan bebas dari diskriminasi. Sekolah didorong untuk menyediakan dukungan psikososial, membuka ruang dialog, dan mengembangkan praktik pembelajaran yang menghargai perbedaan latar belakang peserta didik. Pilar keempat, yang mencerminkan tantangan pendidikan era digital, adalah keadaban dan keamanan digital. Pilar ini mencakup literasi digital, etika berinteraksi di ruang daring, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kekerasan berbasis teknologi. Dengan memasukkan dimensi digital secara eksplisit, Permendikdasmen ini menunjukkan respons kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Peran dan Tanggung Jawab Warga Sekolah

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menempatkan seluruh warga sekolah sebagai subjek aktif dalam pembangunan budaya sekolah aman dan nyaman. Pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung perkembangan peserta didik secara utuh. Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pendamping yang peka terhadap kondisi fisik dan psikologis siswa. Guru bimbingan dan konseling diberikan peran strategis dalam layanan pencegahan, pendampingan, dan pemulihan psikososial, sementara tenaga kependidikan lainnya berkontribusi dalam menjaga keamanan dan keteraturan lingkungan sekolah.

Kepala sekolah memegang peran kunci sebagai pemimpin pembelajaran dan penggerak budaya sekolah. Dalam regulasi ini, kepala sekolah dituntut untuk membangun sistem, kebijakan internal, dan koordinasi lintas pihak guna memastikan implementasi budaya sekolah aman dan nyaman berjalan efektif. Di sisi lain, peserta didik juga diberikan ruang partisipasi yang lebih luas, misalnya melalui keterlibatan dalam penyusunan tata tertib, forum aspirasi siswa, dan kegiatan penguatan karakter. Keterlibatan ini penting untuk menumbuhkan rasa kepemilikan, tanggung jawab, dan kesadaran kolektif terhadap nilai-nilai sekolah. Selain itu, orang tua dan masyarakat diposisikan sebagai mitra strategis yang mendukung keberlanjutan budaya sekolah, baik melalui komunikasi intensif maupun kolaborasi program.

Tata Kelola, Pencegahan, dan Penanganan Pelanggaran

Aspek penting lainnya dalam Permendikdasmen ini adalah pengaturan mekanisme tata kelola dan penanganan pelanggaran secara sistematis dan kolaboratif. Sekolah diwajibkan menyusun tata tertib dan kode etik yang selaras dengan prinsip budaya sekolah aman dan nyaman, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan. Ketika terjadi dugaan pelanggaran, pendekatan yang digunakan bukan semata-mata penghukuman, melainkan pendekatan edukatif dan restoratif. Penanganan pelanggaran kolaboratif menekankan pada pemulihan korban, pembinaan pelaku, serta perbaikan kondisi sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari disiplin represif menuju disiplin yang mendidik dan berkeadilan. Sekolah didorong untuk bekerja sama dengan orang tua, tenaga ahli, dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus secara proporsional dan transparan. Dengan demikian, proses penanganan tidak hanya menyelesaikan masalah jangka pendek, tetapi juga berkontribusi pada pembelajaran sosial dan emosional seluruh warga sekolah. Tata kelola yang baik dalam konteks ini menjadi prasyarat penting bagi terwujudnya budaya sekolah yang berkelanjutan.

Implikasi Strategis bagi Mutu Pendidikan

Secara keseluruhan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 memiliki implikasi strategis yang luas bagi peningkatan mutu pendidikan nasional. Budaya sekolah aman dan nyaman merupakan prasyarat terciptanya pembelajaran yang efektif, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan karakter. Lingkungan sekolah yang aman secara fisik dan psikologis memungkinkan peserta didik untuk belajar dengan fokus, berani berekspresi, dan mengembangkan potensi secara optimal. Bagi pendidik, iklim kerja yang nyaman dan suportif juga berdampak positif terhadap profesionalisme dan kinerja.

Dalam jangka panjang, implementasi konsisten kebijakan ini diharapkan mampu membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga matang secara emosional, beretika, dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Oleh karena itu, Permendikdasmen No.6 Tahun 2026 dapat dipandang sebagai fondasi penting dalam upaya membangun pendidikan Indonesia yang inklusif, berkeadilan, dan relevan dengan tantangan abad ke-21. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk menerjemahkan norma regulatif menjadi praktik nyata di kehidupan sekolah sehari-hari.

Ringkasan Substansi Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026

Aspek UtamaDeskripsi Singkat
TujuanMewujudkan budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berkeadaban
Pilar BudayaSpiritual, fisik, psikologis-sosiokultural, dan digital
PendekatanPreventif, partisipatif, dan restoratif
Subjek UtamaPeserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat
Dampak DiharapkanIklim sekolah kondusif dan peningkatan mutu pendidikan

DOWNLOAD Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026  [DISINI]

Sabtu, 10 Januari 2026

PERMENDIKDASMEN NO.1 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR PROSES


 Awal tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang terdiri dari 5 BAB dan 20 pasal. 

BAB I mengenai ketentuan umum, 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. 

2. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.

3. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pasal 2

(1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian proses pembelajaran.

Pasal 3

(1) Proses pembelajaran dilaksanakan dengan saling memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu berdasarkan prinsip pembelajaran:

a. berkesadaran;

b. bermakna; dan

c. menggembirakan

(2) Berkesadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pembelajaran yang membantu murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi, aktif belajar, dan mampu mengatur diri sendiri.

(3) Bermakna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pembelajaran yang terjadi ketika Murid dapat menerapkan apa yang dipelajari dan membangun pengetahuan baru dalam kehidupan nyata, secara kontekstual, dan/atau yang terkait bidang ilmu lain.

(4) Menggembirakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan proses pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.


BAB II mengenai PERENCANAAN PEMBELAJARAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 4

(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

(2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik.

(3) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Pasal 5

Dokumen perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling sedikit memuat:

a. tujuan pembelajaran;

b. langkah pembelajaran; dan

c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

Bagian Kedua 

Tujuan Pembelajaran

Pasal 6

(1) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan kompetensi dan konten pada ruang lingkup materi pembelajaran yang harus dicapai oleh Murid.

(2) Tujuan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid dan sumber daya Satuan Pendidikan.

Bagian Ketiga

Langkah Pembelajaran

Pasal 7

(1) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan tahapan yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar kepada Murid dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran.

(2) Langkah pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Bagian Keempat

Penilaian atau Asesmen Pembelajaran

Pasal 8

(1) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian atau asesmen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran.

(2) Penilaian atau asesmen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Pasal 9

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang:

a. interaktif;

b. inspiratif;

c. menyenangkan;

d. menantang;

e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan

f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat,

dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid.

(2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan:

a. keteladanan;

b. pendampingan; dan

c. fasilitasi.

(4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan:

a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan

b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses

pembelajaran.

(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan:

a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan

b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar.

(6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan:

a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan

b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar:

a. memahami;

b. mengaplikasi; dan

c. merefleksi.

(2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks.

(3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual.

(4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.

Pasal 11

Pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Pasal 12

(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

a. praktik pedagogis;

b. kemitraan pembelajaran;

c. lingkungan pembelajaran; dan

d. pemanfaatan teknologi.

(2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran.

(3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan.

(4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. 

(5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.

DOWNLOAD [DISINI]

Selasa, 06 Januari 2026

PREDIKSI SOAL TKA MATEMATIKA SMP/MTs/sederajat

 


Materi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 untuk SMP/MTs disusun berdasarkan capaian pembelajaran yang bersifat esensial dan lintas topik. Pada mata pelajaran Matematika, misalnya, materi tidak semata-mata menguji kemampuan berhitung, tetapi juga pemahaman konsep, penalaran matematis, pemecahan masalah, serta kemampuan menerapkan matematika dalam konteks kehidupan sehari-hari. Berdasarkan Perkaban No. 047/H/AN/2025, mata uji untuk TKA SMP/MTs/sederajat, muatan TKA matematika SMP/MTs merujuk pada elemen kurikulum atau materi matematika yang dipelajari murid yang meliputi bilangan, aljabar, geometri dan pengukuran, serta data dan peluang.

Jenis soal yang digunakan dalam TKA 2025 untuk SMP/MTs dirancang beragam untuk mengakomodasi pengukuran berbagai level kognitif. Secara umum, jenis soal dapat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori utama.

Pertama, soal pilihan ganda tunggal, yaitu soal dengan satu jawaban benar dari beberapa opsi yang disediakan. Jenis soal ini masih digunakan karena efisien dan reliabel untuk mengukur penguasaan konsep dasar hingga menengah. Namun, pada TKA 2025, soal pilihan ganda tunggal dikembangkan dengan stimulus kontekstual dan menuntut penalaran, sehingga tidak sekadar menguji hafalan.

Kedua, soal pilihan ganda kompleks atau multiple choice multiple answer. Pada jenis ini, peserta didik diminta memilih lebih dari satu jawaban yang benar. Soal semacam ini efektif untuk mengukur pemahaman konsep yang lebih mendalam dan kemampuan menganalisis beberapa pernyataan sekaligus. Dalam Matematika, misalnya, siswa dapat diminta menentukan pernyataan mana saja yang benar berdasarkan suatu grafik atau situasi masalah.

Ketiga, soal pilihan ganda model kategori benar atau salah. Soal ini menuntut siswa memberikan pilihan jawaban benar atau salah

Salah satu ciri penting TKA 2025 adalah penggunaan soal kontekstual yang berbasis stimulus. Stimulus dapat berupa teks bacaan, tabel, grafik, gambar, atau situasi nyata yang relevan dengan kehidupan siswa. Dengan pendekatan ini, soal tidak lagi berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan konteks tertentu yang menuntut siswa membaca, memahami, dan menafsirkan informasi sebelum menjawab.

CONTOH SOAL TKA SMP/MTs

No. Soal

9

Elemen/Materi

Aljabar

Sub elemen/Submateri

Bentuk Aljabar

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait bentuk aljabar dan sifat-sifat operasinya (komutatif, asosiatif, dan distributif)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

Pilihan Ganda

Perhatikan gambar berikut!

Sebuah gambar berisi sketsa

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Apabila Pak Jamal mengisi bak penampungan air menggunakan kran A saja. Jika kran A mampu mengisi bak penampungan hingga penuh dalam waktu 5 jam, berapa lama waktu yang dibutuhkan kran A untuk mengisi bak tersebut hingga terisi 1/5 bagian?

A.     A. 30 menit

B.     B. 1 jam

C.    C. 1 jam 30 menit

D.    D. 2 jam


No. Soal

17

Elemen/Materi

Geometri dan Pengukuran

Sub elemen/Submateri

Objek Geometri

Kompetensi

Memahami, mengaplikasikan dan bernalar yang lebih tinggi untuk menyelesaikan permasalahan terkait hubungan antar-sudut yang terbentuk oleh dua garis sejajar yang dipotong suatu garis transversal (termasuk penentuan besar sudut dalam segitiga)

Level Kognitif

Aplikasi

Bentuk Soal

PGK Kategori


Desain jembatan yang tepat sangat penting untuk memperkuat struktur karena menentukan kestabilan, ketahanan, dan keselamatan jembatan dalam menghadapi beban dan kondisi lingkungan. Salah satu contoh desain jembatan tampak pada gambar.

Sebuah gambar berisi langit, outdoor, jembatan

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Bagian rangka jembatan tersebut dapat digambarkan dengan sketsa garis sebagai berikut:

Sebuah gambar berisi garis, diagram, Plot

Konten yang dihasilkan AI mungkin salah.

Diketahui garis L1 sejajar dengan garis L2 dan garis L3 sejajar dengan garis L4. Jika besar sudut A adalah 50o, tentukan Benar atau Salah untuk setiap pernyataan berikut!

Pernyataan

Benar

Salah

Besar sudut D adalah 50o.

 

 

Besar sudut C dapat ditentukan dengan menggunakan aturan sudut berpelurus yaitu sebesar 50o.

 

 

Sudut B dan E sama besar yaitu 130o.

 

 




DOWNLOAD PREDIKSI SOAL TKS SMP/MTs [DISINI]

Jumat, 19 Desember 2025

Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah


 Isu fatherless di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Fenomena fatherless tidak hanya terjadi ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibatnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, didapati satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless sebesar 25,8%. Faktor ekonomi seperti ayah yang tidak bekerja dan disfungsi relasi keluarga seperti perceraian, cenderung menjadi dua faktor teratas yang menyumbang besarnya angka fatherless di Indonesia. Kondisi fatherless berdampak pada munculnya masalah akademik, perilaku agresif, hingga keterlibatan dalam perilaku berisiko. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya untuk mendorong keterlibatan ayah dalam kehidupan anak secara lebih nyata, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Sekolah merupakan salah satu ruang strategis bagi ayah untuk menunjukkan kehadiran dan dukungan terhadap perkembangan anak. Selain itu, keterlibatan ayah di ranah pendidikan dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan pihak sekolah dalam memantau proses belajar. Ayah yang terlibat dalam pendidikan anak dan remaja membantu meningkatkan motivasi dan hasil belajar. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasa penting untuk menciptakan sebuah gerakan untuk meningkatkan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) mengimplementasikan strategi nasional dalam menguatkan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelibatan ayah di ranah pendidikan dengan mengambil rapor anak ke sekolah. Kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol kehadiran ayah di sekolah, tetapi menjembatani penguatan peran ayah dalam pengasuhan dan komunikasi antara orang tua dengan anak.

Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar. Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu, menjadi lebih kolaboratif dan setara. Sejalan dengan mandat Kemendukbangga/BKKBN untuk membangun keluarga berkualitas dan generasi emas, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak bukan hanya menjadi kebutuhan emosional, tetapi juga investasi sosial jangka panjang.

Dalam Surat Edaran ini memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah.

 1. Bagi seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah dihimbau untuk mengambil rapor anak ke sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester; 

2. Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini adalah anak usia sekolah pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah; 

3. Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dimulai pada bulan Desember 2025, dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing;

 4. Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor; 

5. Sebagai bentuk apresiasi Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) dalam pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, Kemendukbangga/BKKBN memberikan penghargaan kepada 10 (sepuluh) ayah yang beruntung dengan mengunggah foto dan/atau video ke platform Instagram dengan menggunakan tagar #GATI dan #sekolahbersamaayah, serta menandai akun Instagram @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn dan/atau (@gatikemendukbangga.

DOWNLOAD SURAT EDARAN

Rabu, 17 Desember 2025

SE MENDIKDASMEN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG KEGIATAN MURID SELAMA LIBUR NATAL 2025 DAN TAHUN BARU 2026

 Dalam rangka pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 202512026, sebagian besar pemerintah daerah telah menetapkan libur akhir semester ganjil pada akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 sesuai kewenangan masing-masing. Menimbang bahwa penetapan tanggal hari libur semester ganjil bertepatan dengan masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta untuk mendukung penguatan perekonomian nasional pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, maka perlu menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu: 

a. Maksud

 Sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan libur sekolah sebagai bagian penting dari proses pendidikan untuk memberikan kesempatan istirahat bagi murid, pendidik, dan tenaga kependidikan, sekaligus rurang bagi keluarga untuk berkumpul, melakukan perjalanan, dan beraktivitas pada periode Natal dan Tahun Baru.

b. Tujuan 

Mengimbau Pemerintah Derah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan dalam melaksanakan kegiatan selama libur sekolah untuk dapat memastikan pemenuhan hak, peqlindungan, dan keamanan murid selama libur, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar pada awal semester berikutnya. 

3 Dasar Hukum 

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; dan c. a. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 4. Isi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan kebijakan libur semester ganjil sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202512026 yang telah ditetapkan. b c Kepala Satuan Pendidikan untuk tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yarrg berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Apabila sekolah memberikan penugasan, diharapkan penugasan tersebut sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua. Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut, 1) menyampaikan kepada murid penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) mengenai perilaku aman selama libur sekolah, antara lain, a. mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal dan tujuan perjalanan; b. mengetahui jalur evakuasi di rumah dan lingkungan;

c. mengetahui nomor layanan darurat yang dapat dihubungi; d. keselamatan di jalan (pejalan kaki, pengguna sepeda, kendaraan umum/pribadi); e. keselamatan di pantai, gunung, dan tempat lainnya; dan f. perilaku aman di rumah saat bermain dan menggunakan peralatan listrik/ gawai. 2) menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah: a. waktu berkualitas bersama anak, antara lain melalui: 1. kegiatan sederhana sehari-hari (memasak, mengatur keuangan rumah tangga, membersihkan rumah) yang dapat menjadi sarana belajar keterampilan hidup (lile skills); 2. dialog tentang pengalaman anak di sekolah, minat, dan rencana masa depan anak; dan 3. kegiatan rekreasi dan perjalanan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga. b. kebiasaan aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi, dan karakter, seperti: 1. membaca buku atau bahan bacaan lain bersama anak; 2. permainan yang melatih logika, kerjasama, dan kreativitas; dan 3. kegiatan seni, olahraga, dan budaya sesuai minat anak. c. kebijakan penggunaan gawai dan internet, dengan cara: 1. menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen timel yang wajar dan disepakati bersama anak; 2. mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial; dan 3. mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten yang mengandung kekerasan, pornografi, perjudian, pemndungan, dan disinformasi. d. fasilitasi dan pendampingan anak dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat, seperti: 1. kegiatan keagamaan di masyarakat; 2. aktivitas seni dan olahraga di lingkungan; 3. kunjungan teman dan silaturahmi dengan keluarga; dan 4. kegiatan-kegiatan bermasyarakat secara positif lainnya. e. perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk: 1. kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan berbasis gender; 2. keterlibatan anak dalam pekerjaan yang mengganggu hak belajar, bermain, dan beristirahat; dan 3. praktik pernikahan usia dini. f. bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus, diharapkan: 1. menjaga rutinitas dasar anak (iam tidur, pola makan, aktivitas harian); 2. memberikan stimulasi sesuai kebutuhan dan kemampuan anak; dan 3. berkomunikasi dengan guru atau satuan pendidikan apabila membutuhkan dukungan tambahan atau penyesuaian tertentu selama dan setelah masa libur. 3) menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, serta sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. 4) Menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur.


Praktik Baik : Pendampingan Sekolah Binaan Melalui Alur BINAR

 


I. PENDAHULUAN

 .      Latar belakang pemilihan topik dan judul

Kurikulum Merdeka hadir sebagai semangat dari perubahan, memberikan kebebasan kepada setiap sekolah untuk memberikan pembelajaran yang interaktif dan inovatif. Pada tahun ajaran 2025/2026 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025 yang menekankan bahwa pembelajaran mendalam sebagai fondasi dari seluruh proses pembelajaran. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi satuan pendidikan untuk menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam. Guru dan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang mendapat BOS Kinerja mendapatkan pelatihan langsung dari BBGTK mengenai Pembelajaran Mendalam. Sedangkan bagi satuan pendidikan yang tidak mendapat BOS Kinerja dalam memahami dan menerapkan pembelajaran mendalam harus mengikuti pelatihan mandiri secara online. Sehingga perbedaan perlakuan ini menjadi kesenjangan dalam menerapkan pembelajaran mendalam.

Adanya kesenjangan ini menjadikan peran pengawas atau pendamping satuan pendidikan sangat vital. Pengawas sekolah tidak hanya melakukan mengawasi keterlaksanaan pembelajaran, tetapi lebih dari itu yaitu sebagai pendamping kepala sekolah dan guru dalam menerapkan pembelajaran mendalam. Pundak seorang pengawas sekolah memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjembatani jurang antara harapan dan realita tersebut. Memberikan ruang untuk guru kepala sekolah dalam memahami dan menerapkan pendekatan pembelajaran serta memastikan bahwa pembelajaran berjalan sesuai dengan kualitas dan mutu yang diharapkan. Gayung bersambut keinginan guru dan kepala sekolah tersebut bersambut dengan semangat pengawas sekolah dalam melaksanakan pendampingan Pembelajaran Mendalam melalui JABAR BERAKSI.

B.    Tujuan pelaksanaan kegiatan praktik baik

Tujuan pelaksanaan praktik baik ini adalah untuk mengenalkan dan menerapkan pembelajaran mendalam pada sekolah binaan. Dengan komitmen besar untuk menerapkan pembelajaran mendalam.

II.         ISI

A.  Situasi

Kondisi Sebelum Melakukan Praktik Baik

     Sekolah mengalami kebingungan dalam mengimpelemntasikan pembelajaran mendalam. Pembelajaran yang selama ini dilakukan belum menggunakan pendekatan pembelajaran mendalam.

Mengapa Praktik Baik Ini Penting

     Perlu adanya pendampingan pembelajaran mendalam melalui kegiatan in house training dan supervisi pembelajaran. Pembelajaran yang menerapkan pendekatan pembelajaran mendalam dapat menguatkan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yaitu siswa gemar  belajar sesuai dengan kebutuhan dan gaya belajar siswa yang sejalan dengan harapan Kurikulum Merdeka yang fleksibel dan berpusat pada siswa.

 

B. Tantangan

Implementasi praktik baik dalam pendampingan pembelajaran mendalam ini memiliki tantangan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Hal tersebut terlihat dari mindset yang selama ini tertanam, dimana guru belum terbatas dalam memahami pembelajaran mendalam dan belum bisa merubah mindset menjadi growth mindset.

C. Aksi

Perencanaan

Pada tahap perencanaan, langkah awal yang saya telah lakukan adalah memetakan kekuatan dan kelemahan yang ada. Diawali dengan memetakan sekolah yang mendapat BOS Kinerja dan tidak. Kemudian melakukan observasi berbasis coaching serta wawancara terhadap guru akan kesulitan menerapkan pembelajaran mendalam. Kemudian membuat jadwal In House Training sesuai dengan kesepakatan dengan sekolah.

Pelasanaan

Kegiatan pendampingan dengan metoda training dilaksanakan pada sekolah yang tidak mendapat BOS Kinerja. Sebelum melaksanakan IHT, pengawas sekolah menyebarkan link web site yang memuat regulasi dan naskah akademik pembelajaran mendalam. Setelah guru dan kepala sekolah membaca regulasi dan naskah akademik PM. Pengawas sekolah melaksanakan in house training sampai kepada melakukan aksi nyata. Adapun alur yang digunakan yaitu alur BINAR (Berpikir, Inkuiri, Aksi Nyata dan Refleksi).  

Dalam alur Berpikir, guru dan kepala sekolah membaca regulasi dan naskah akademik PM yang diberikan pada link web site pengawasdikdas.blogspot.com. Kemudian pada alur inkuiri, pengawas sekolah melakukan IHT sesuai jadwal yang disepakati untuk mengulas hasil membaca dan menguatkan mengenai pembelajaran mendalam. Kemudian pada alur aksi nyata, guru menyusun rencana pembelajaran serta melaksanakan pembelajaran untuk disupervisi oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah. Kemudian pada alur evaluasi, pengawa sekolah dalam hal ini sebagai observer berdiskusi bersama guru untuk membahas hasil pembelajaran yang telah dilaksanakan. 

 

D. Result

Pada tahap result saya akan membahasnya dengan teknik 4F (Fact, Feeling, Finding dan Future) sebagai berikut :

        Fact (Fakta yang ditemui)

Pendampingan Pembealajaran Mendalam menggunakan alur BINA telah memberikan dampak yang signifikan, hal ini terlihat dari rencana pembelajaran yang telah disusun guru mencerminkan PM. Sebelum IHT dilakukan rencana pembelajaran belum mencerminkan PM.

        Feeling (Perasaan yang dirasakan)

Setelah melaksanakan pendampingan PM dengan akur BINA,  guru merasa bangga dan puas akan pembelajaran yang diberikan karena sudah mengimpelementasikan PM.

 

        Finding (Penemuan baru)

Guru telah mampu menyusun rencana pembelajaran mendalam serta mengimplementasikannya.

        Future (Rencana masa depan)

Pelaksanakan pembelajaran mendalam akan terus diobservasi dengan kegiatan lesson study. Fondasi yang telah kokoh dan kuat dalam penguatan pembelajaran mendalam tidak hanya merubah mindset tapi lebih dari itu, yaitu menciptakan ekosistem yang adaptif dan inovatif. 

  

Selasa, 09 Desember 2025

Tugas Wali Kelas : Input Kehadiran Pada E-Rapor

 Input Kehadiran siswa digunakan untuk menginput Rekap Ketidakhadiran Siswa dalam 1 semester. Rekap ketidak hadiran ini akan ditampilkan pada halaman rapor siswa. Untuk membuka input kehadiran, klik menu "Input Kelengkapan", kemudian klik submenu "Input Kehadiran". Maka akan tampil seperti contoh gambar dibawah. selanjutnya, pilih kelas untukmenampilkan input ketidakhadiran siswakelas tersebut. Pada halaman input ketidakhadiran, silahkan diinputkan jumlah ketidakhadiran siswa pada kolom sakit ijin atau tanpa keterangan sesuai dengan jumlah ketidakhadiran yang dimiliki oleh siswa selama 1 semester. Klik Simpan data untuk menyimpan data ketidakhadiran tersebut.